Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gubernur Anies: Gaji Camat di Jakarta Lebih Tinggi dari Gaji Bambang Widjajanto Cs

Ditegaskan Anies, gaji BW sebagai ketua Komite Pencegahan Korupsi lebih rendah jika dibandingkan penghasilkan Camat di wilayah DKI Jakarta.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Gubernur Anies: Gaji Camat di Jakarta Lebih Tinggi dari Gaji Bambang Widjajanto Cs
Rizal Bomantama
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan meminta agar semua pihak tak mempermasalahkan gaji yang diterima Bambang Widyajanto sebagai Ketua Komite Pencegahan Korupsi (PK) DKI Jakarta.

Ditegaskan Anies, gaji BW sebagai ketua Komite Pencegahan Korupsi lebih rendah jika dibandingkan penghasilkan Camat di wilayah DKI Jakarta.

"Sebenarnya kalau gaji itu semuanya sudah ada aturannya. Ketua komite pemberantasan korupsi itu sama camat saja tinggian camat kalau di Jakarta," ujar Anies yang ditemui usai meresmikan Groundbreaking Ceremony ASEAN, di Trunojoyo, Jakarta Pusat, Jumat (5/1/2017).

Baca: Bambang Widjojanto Cs Masuk TGUPP Pencegahan Korupsi Bentukan Anies, Gajinya Segini!

Ia memastikan apa yang dilakukan pihaknya telah disesuaikan dengan aturan yang sebelumnya ada di Pemprov DKI.

"Besaran gaji di Pemprov DKI yang sudah diputuskan sejak tahun 2015, kita mengikuti seluruh penyusunan mengikuti aturan yang ada. Jadi kalau ditanya sama pak Bambang sama camat di Jakarta, itu kalah pak Cambang sama camat juga lebih tinggi di sini," kata Anies.

Diketahui, Bambang Widjayanto sebagai Ketua Bidang Pencegahan Korupsi akan menerima gaji sebesar Rp 41.220.000.

Berita Rekomendasi

Sedangkan, pada era Pemerintahan Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok, penghasilan Camat dinaikkan sejak tahun 2015.

Camat di wilayah DKI Jakarta menerima penghasilan total Rp 44.284.000, atau naik sekitar Rp 20 juta dari tahun 2014.

Dengan rincian gaji pokok Rp 3.064.000, tunjangan jabatan Rp 1.260.000, TKD Statis Rp 19.008.000, TKD Dinamis Rp 19.008.000, dan tunjangan transportasi Rp 6.500.000.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas