Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ketuai Komite Pencegahan Korupsi di Pemprov DKI, Bambang Widjojanto Digaji Rp 41 Juta Per Bulan

"Sebenarnya kalau gaji itu semuanya sudah ada aturannya. Ketua Komite Pemberantasan Korupsi itu sama camat saja tinggian camat kalau di Jakarta."

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Ketuai Komite Pencegahan Korupsi di Pemprov DKI, Bambang Widjojanto Digaji Rp 41 Juta Per Bulan
Fransiskus Adhiyuda Prasetia/Tribunnews.com
Bambang Widjojanto 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan kembali menegaskan semua pihak agar tak mempermasalahkan gaji yang diterima Bambang Widjojanto sebagai Ketua Komite Pencegahan Korupsi.

Anies menegaskan, gaji BW sebagai ketua Komite Pencegahan Korupsi lebih rendah jika dibandingkan penghasilkan camat di DKI Jakarta.

"Sebenarnya kalau gaji itu semuanya sudah ada aturannya. Ketua Komite Pemberantasan Korupsi itu sama camat saja tinggian camat kalau di Jakarta," ujar Anies, usai meresmikan Groundbreaking Ceremony ASEAN, di Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (5/1/2017).

Anies memastikan apa yang dilakukan pihaknya telah sesuai aturan di Pemprov DKI.

"Besaran gaji di Pemprov DKI yang sudah diputuskan sejak tahun 2015, kita mengikuti seluruh penyusunan, mengikuti aturan yang ada. Jadi kalau ditanya sama Pak Bambang sama camat di Jakarta, itu kalah Pak Bambang sama camat juga lebih tinggi di sini," tutur Anies.

Baca: Ambisi Jack Ma Akuisisi MoneyGram Terbentur Restu Pemerintah AS

Rekomendasi Untuk Anda

Bambang Widjojanto sebagai Ketua Bidang Pencegahan Korupsi akan menerima gaji sebesar Rp 41.220.000.

Sedangkan pada era Pemerintahan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, penghasilan camat dinaikkan sejak 2015.

Camat di DKI Jakarta menerima penghasilan total Rp 44.284.000, atau naik sekitar Rp 20 juta dari tahun 2014. Rinciannya, gaji pokok Rp 3.064.000, tunjangan jabatan Rp 1.260.000, TKD Statis Rp 19.008.000, TKD Dinamis Rp 19.008.000, dan tunjangan transportasi Rp 6.500.000.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas