Gubernur Banten: BKSP Jabodetabekjur Sempat Kendur Saat Ahok Ucapkan Bubarkan BKSP
Padahal, menurut Wahidin, isu-isu yang diangkat merupakan hasil kesepakatan bersama.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, SERANG - Disebutkan Gubernur Banten Wahidin Halim, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyatakan sempat ingin membubarkan BKSP.
Disampaikan oleh Wahidin di pendopo Gubernur Banten, akibat pernyataan itu Badan Kerjasama Pembangunan (BKSP) Jabodetabekjur sempat mengalami kemunduran.
"Cuma belakangan agak sedikit terdistorsi atau agak mengendur hubungan ini. Bahkan ketika Basuki Tjahaja Purnama membuat pernyataan bubarkan saja BKSP ini, karena tidak lagi efektif isu-isu yang diangkat," ujar Wahidin, Senin (8/1/2018).
Lanjut Wahidin, saat itu alasan Ahok ingin membubarkan BKSP karena tidak relevannya isu-isu yang diangkat badan yang membawahi 3 provinsi itu.
Padahal, menurut Wahidin, isu-isu yang diangkat merupakan hasil kesepakatan bersama.
"Banyak yang sepakati, tapi tidak disepakati dalam perjalanannya. Banyak yang sudah dalam bentuk kerjasama tapi tidak ada kerjasamanya," ungkap Wahidin.
Baca: Anies Kaget Saat Tahu MA Cabut Pergub Larangan Motor di MH Thamrin
Sehingga ungkap Wahidin, isu-isu seperti banjir maupun transportasi hanya sekadar kerja sama dan belum bisa diwujudkan.
"Pada isu-isu yang dari awal disepakati banjir, transportasi, terus juga masalah perdagangan dan kerjasama yang sekarang sekadar masih kerjasama dan belum bisa diwujudkan," ungkap Wahidin.
Diketahui, BKSP Jabodetabekjur dibentuk berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 13 tahun 1976 tentang pengembangan wilayah Jabotabek.
Disebutkan dalam aturan itu, tujuan dibentuknya BKSP adalah membina pola permukiman penduduk dan penyebaran kesempatan kerja lebih merata atas dasar kebijakan pemerintah, serta penyerasian perencanaan pengembangan wilayah Jabotabek.
Kini setelah 42 tahun terbentuk BKSP Jabotabek dan kemudian berkembang menjadi Jabodetabekjur, dalam operasionalnya berpedoman pada Permendagri Nomor 6 Tahun 2006 tentang organisasi dan tata kerja sekretariat badan kerjasama pembangunan Jakarta Bogor Depok Tangerang Bekasi dan Cianjur.