Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kabiro Hukum Pemprov DKI: Pengajuan Sumber Waras ke Pengadilan Belum Ada Tindak Lanjut

Oleh karena itu, ujar Yayan, proses pengkajian terus berpatokan pada perjanjian awal yang dilakukan.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Kabiro Hukum Pemprov DKI: Pengajuan Sumber Waras ke Pengadilan Belum Ada Tindak Lanjut
Tribunnews.com / Rina Ayu
Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Yayan Yuhana di Balai Kota DKI Jakarta, Monas, Jakarta Pusat, Senin (8/1/2018). 

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA-- Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan

pengkajian proses hukum penyelesain kasus Sumber Waras belum menemui tindak lanjut.

Ditemui di Balai Kota, Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Yayan Yuhana bersama pihak Pemprov terus mengkaji upaya hukum ke Pengadilan dalam penyelesaian pembatalan jual beli lahan Rumah Sakit Sumber Waras.

Baca: Dirjen Otda Kumpulkan PNS dan ASN Pastikan Kelancaran Pilkada Serentak 2018

"Kita masih kaji. Sedang kita persiapkan. Belum ada tindak lanjut. Sedang kita kaji terkait dokumen yang ada dan upaya hukum yang bisa kita tempuh," ujar Yayan, Senin (8/1/2018).

Menurut Yayan, meski belum tahu kapan tindak lanjut ke proses hukum, penyelesaian pembatalan jual beli lahan hanya dimungkinkan melalui pengadilan.

Oleh karena itu, ujar Yayan, proses pengkajian terus berpatokan pada perjanjian awal yang dilakukan.

Berita Rekomendasi

Baca: Ingin Temui Kekasih, Wanita Ini Pantatnya Tertusuk Besi Tajam Saat Lompati Pagar

"Ya nanti kita lihat hasilnya. Kemungkinan sih harus melalui pengadilan, cuma nanti dari mana kita bisa masuknya gitu kan. Kalau yang namanya perjanjian, ada yang diperjanjikan sebelumnya, kita lihat di mana kita bisa masuk. Ini yang sedang kita kaji," ungkap Yayan.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Salahudin Uno telah melakukan pertemuan dengan pihak Rumah Sakit Sumber Waras di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (19/12/2017) lalu.

Hasilnya, Sumber Waras tetap tidak bersedia mengembalikan kelebihan dana Rp 191 miliar kepada Pemprov DKI Jakarta.

Sandi mengatakan pula jika kembali deadlock, tidak menutup kemungkinan Pemprov DKI akan membawa masalah ini ke ranah hukum.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas