Kabiro Hukum Pemprov DKI: Pengajuan Sumber Waras ke Pengadilan Belum Ada Tindak Lanjut
Oleh karena itu, ujar Yayan, proses pengkajian terus berpatokan pada perjanjian awal yang dilakukan.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA-- Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan
pengkajian proses hukum penyelesain kasus Sumber Waras belum menemui tindak lanjut.
Ditemui di Balai Kota, Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Yayan Yuhana bersama pihak Pemprov terus mengkaji upaya hukum ke Pengadilan dalam penyelesaian pembatalan jual beli lahan Rumah Sakit Sumber Waras.
Baca: Dirjen Otda Kumpulkan PNS dan ASN Pastikan Kelancaran Pilkada Serentak 2018
"Kita masih kaji. Sedang kita persiapkan. Belum ada tindak lanjut. Sedang kita kaji terkait dokumen yang ada dan upaya hukum yang bisa kita tempuh," ujar Yayan, Senin (8/1/2018).
Menurut Yayan, meski belum tahu kapan tindak lanjut ke proses hukum, penyelesaian pembatalan jual beli lahan hanya dimungkinkan melalui pengadilan.
Oleh karena itu, ujar Yayan, proses pengkajian terus berpatokan pada perjanjian awal yang dilakukan.
Baca: Ingin Temui Kekasih, Wanita Ini Pantatnya Tertusuk Besi Tajam Saat Lompati Pagar
"Ya nanti kita lihat hasilnya. Kemungkinan sih harus melalui pengadilan, cuma nanti dari mana kita bisa masuknya gitu kan. Kalau yang namanya perjanjian, ada yang diperjanjikan sebelumnya, kita lihat di mana kita bisa masuk. Ini yang sedang kita kaji," ungkap Yayan.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Salahudin Uno telah melakukan pertemuan dengan pihak Rumah Sakit Sumber Waras di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (19/12/2017) lalu.
Hasilnya, Sumber Waras tetap tidak bersedia mengembalikan kelebihan dana Rp 191 miliar kepada Pemprov DKI Jakarta.
Sandi mengatakan pula jika kembali deadlock, tidak menutup kemungkinan Pemprov DKI akan membawa masalah ini ke ranah hukum.