Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Terima Berkas Perkara Ahmad Dhani
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima pelimpahan berkas perkara kasus dugaan ujaran kebencian dengan tersangka musisi, Ahmad Dhani.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima pelimpahan berkas perkara kasus dugaan ujaran kebencian dengan tersangka musisi, Ahmad Dhani.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Yovandi Yazid mengatakan, berkas perkara dilimpahkan oleh penyidik Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan pada Jumat (5/1/2018).
"Kita sudah terima berkas perkara tahap pertama Jumat kemarin," ujar Yovandi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (8/1/2018).
Baca: Pelapor Ahmad Dhani Sebut Berkas Laporannya Hampir Rampung
Yovandi menerangkan, jaksa penuntut umum mempunyai waktu 14 hari untuk meneliti berkas perkara hasil penyelidikan penyidik
. Jika menurut pendapat penuntut umum, berkas perkara tersebut belum lengkap, maka dalam waktu 14 hari berkas perkara tersebut di kembalikan kepada penyidik.
"Kalau sudah lewat 14 hari, berarti berkas dinyatakan lengkap," ujar Yovandi.
Dhani ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian, setelah penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melakukan gelar perkara pada 23 November 2017 lalu.
Dhani dilaporkan pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bernama Jack Boyd Lapian sekaligus pendiri BTP Network ke Polda Metro Jaya pada Kamis (9/3/2017).
Dalam kasus ini, Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.