Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Terima Berkas Perkara Ahmad Dhani

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima pelimpahan berkas perkara kasus dugaan ujaran kebencian dengan tersangka musisi, Ahmad Dhani.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Terima Berkas Perkara Ahmad Dhani
Lendy Ramadhan/Tribunnews.com
Musisi Dhani Ahmad Prasetyo (Kiri) didampingi pengacaranya, Ali Lubis mendatangi Polres Jakarta Selatan, Jalan Wijaya, Jakarta Selatan, Selasa (10/10/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima pelimpahan berkas perkara kasus dugaan ujaran kebencian dengan tersangka musisi, Ahmad Dhani.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Yovandi Yazid mengatakan, berkas perkara dilimpahkan oleh penyidik Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan pada Jumat (5/1/2018).

"Kita sudah terima berkas perkara tahap pertama Jumat kemarin," ujar Yovandi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (8/1/2018).

Baca: Pelapor Ahmad Dhani Sebut Berkas Laporannya Hampir Rampung

Yovandi menerangkan, jaksa penuntut umum mempunyai waktu 14 hari untuk meneliti berkas perkara hasil penyelidikan penyidik

. Jika menurut pendapat penuntut umum, berkas perkara tersebut belum lengkap, maka dalam waktu 14 hari berkas perkara tersebut di kembalikan kepada penyidik.

"Kalau sudah lewat 14 hari, berarti berkas dinyatakan lengkap," ujar Yovandi.

Berita Rekomendasi

Dhani ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian, setelah penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melakukan gelar perkara pada 23 November 2017 lalu.

Dhani dilaporkan pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bernama Jack Boyd Lapian sekaligus pendiri BTP Network ke Polda Metro Jaya pada Kamis (9/3/2017).

Dalam kasus ini, Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas