Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pengacara Ragukan Kebenaran Surat Gugatan Cerai Ahok yang Beredar di Media Sosial

Sebab, surat gugatan yang benar adalah gugatan yang sudah didaftarkan, di mana sudah tertulis nomor perkara dari pengadilan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM - Josefina Agatha Syukur, pengacara dari kantor Law Firm Lety Indra & Partners, membenarkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok gugat cerai Veronica Tan, istrinya.

"Benar bahwa Pak Ahok telah melayangkan gugatan cerai terhadap Ibu Veronica. Itu benar adanya. Nomor perkaranya 10/Pdt.G/2018 tanggal 5 Januari 2018," kata Josefina kepada Kompas.com, Senin (8/1/2018) pagi.

Namun, ia meragukan kebenaran surat gugatan cerai Ahok yang beredar di media sosial sejak, Minggu (7/1/2018) malam.

"Sebab (surat) gugatan yang benar adalah gugatan yang sudah didaftarkan, di mana sudah tertulis nomor perkara dari pengadilan pada sudut kanannya dan ada capnya," katanya.

Ia mengatakan bahwa dalam kasus gugatan perceraian tersebut Ahok memang diwakili dua pengacara, yaitu dirinya dan ifi Lety Indra, adik Ahok.

Sedangkan perihal alasan Ahok menggugat cerai istrinya, dia menolak untuk memberi penjelasan.

Rekomendasi Untuk Anda

Josefina menyatakan bahwa kasus perceraian merupakan masalah pribadi dan sidangnya pun bersifat tertutup.(*)

Tonton juga:

Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas