Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Masih Berlakukan Larangan Sepeda Motor Melintas Jl MH Thamrin

"Larangan bermotor masih berlaku sampai ada hasil diskusi kami," ujar Halim saat dikonfirmasi wartawan

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Polisi Masih Berlakukan Larangan Sepeda Motor Melintas Jl MH Thamrin
Tribunnews.com/ Wahyu Aji
Lautan manusia di Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat jelang malam pergantian tahun, Minggu (31/12/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) resmi membatalkan peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang larangan sepeda motor melintasi Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengatakan, dengan keputusan MA pengendara motor tidak lantas bisa langsung melintas.

"Larangan bermotor masih berlaku sampai ada hasil diskusi kami," ujar Halim saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (9/1/2018).

Ditlantas Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti keputusan MA. Halim mengatakan, akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca: Asyik, PT KAI Akan Pasang Wi-fi di Semua Kereta Eksekutif dan Ekonomi

"Pelarangan motor ada di wilayah kerja gubernur dan Dinas Perhubungan. Jadi harus didiskusikan kembali," ujar Halim.

Berita Rekomendasi

Halim menerangkan, akan melangsungkan pertemuan dengan Dishub DKI Jakarta pada Jumat (12/1) mendatang, "Di Jumat nanti ada acara forum lalu lintas angkutan jalan," ujar Halim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas