Digugat Cerai Ahok, Veronica Belum Berkoordinasi dengan PN Jakut
Dalam persidangan, nantinya majelis hakim akan menentukan jadwal mediasi antara Ahok dan Veronica.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jootje Sampaleng mengatakan, hingga saat ini belum ada konfirmasi apa pun dari pihak Veronica Tan terkait gugatan cerai yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Jootje mengatakan, sejak gugatan cerai didaftarkan pada Jumat pekan lalu oleh kuasa hukum Ahok, pihak Veronica masih belum berkoordinasi atau mendatangi PN Jakarta Utara.
"Kami juga belum tahu pihak tergugat (Veronica) ada (pengacaranya)," ujar Jootje kepada Kompas.com, Rabu (10/1/2018).
Meski begitu, tiga majelis hakim yang telah ditunjuk untuk menangani gugatan cerai Ahok dan Veronica akan segera menetapkan hari persidangan. Majelis, kata Jootje, akan memanggil pihak Ahok dan Veronica.
Dalam persidangan, nantinya majelis hakim akan menentukan jadwal mediasi antara Ahok dan Veronica. Saat mediasi, Ahok dan Veronica diwajibkan untuk hadir.
"Namun, apakah dia (Veronica) diwakilkan (saat persidangan pertama) oleh pengacaranya atau ibu tergugat Veronica Tan akan hadir sendiri, kami enggak tahu. Nanti saat awal persidangan baru tahu kepada siapa dia berikan kuasa," ujar Jootje.
Melalui kuasa hukumnya, Ahok mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Jumat (5/1/2018) pekan lalu. Menurut rencana, majelis hakim yang telah ditunjuk akan menentukan jadwal persidangan Ahok dan Veronica hari ini.(Kontributor Jakarta, David Oliver Purba)
Berita ini sudah tayang di kompas.com berjudul: PN Jakut Sebut Veronica Belum Berkoordinasi Terkait Gugatan Cerai Ahok