Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Dua Pemuda Koja Simpan Ganja di Saku Celana, Petualangannya Berakhir Setelah Diciduk Polisi

“Pada saat dilakukan proses penggeledahan badan, ternyata didapati narkoba jenis ganja,” ungkap Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Arif Fazzlurahman

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Dua Pemuda Koja Simpan Ganja di Saku Celana, Petualangannya Berakhir Setelah Diciduk Polisi
WARTA KOTA/JUNIANTO HAMONANGAN
Pelaku dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja ditangkap anggota Polsek Kelapa Gading di Gang E1 RT 004/RW 005, Rawa Badak Utara, Koja, Jakarta Utara, Senin (8/1/2018) setelah kedapatan menyimpan ganja di saku celana. 

Laporan Wartawan Warta Kota Junianto Hamonangan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Syahruji (51) dan Agus Samsul Bahri (21) terpaksa berurusan dengan aparat berwajib.

Keduanya ditangkap di Gang E1 RT 004/RW 005, Rawa Badak Utara, Koja, Jakarta Utara, Senin (8/1/2018) setelah kedapatan menyimpan ganja di saku celana.

Kejadian bermula setelah anggota Reskrim Polsek Kelapa Gading, mendapati informasi adanya salah seorang pelaku tindak kejahatan narkoba jenis ganja berada di lokasi.

Sayangnya ketika tiba di sana, buruan aparat berwajib telah meninggalkan lokasi.

Namun demikian ketika berada di lokasi, petugas melihat dua orang yakni Syahruji dan Agus yang gerak-geriknya mencurigakan.

Anggota Reskrim Polsek Kelapa Gading lalu mengamankan keduanya untuk dilakukan penggeledahan.

Berita Rekomendasi

“Pada saat dilakukan proses penggeledahan badan, ternyata didapati narkoba jenis ganja,” ungkap Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Arif Fazzlurahman, Rabu (10/1/2018).

Syahruji menyimpan ganja tersebut di kantong belakang celana sebelah kiri.

Menurut pengakuan tersangka, barang haram itu diperolehnya dari Agus yang ternyata juga mendapatkannya dari orang lain.

“Ketika diinterogasi, Agus mendapatkan barang itu dari pelaku lainnya yang sudah meninggalkan tongkrongan dan sekarang masuk DPO,” kata Arif.

Baca: Alamak! Paspor Sudah Distempel, Tinggal Naik Pesawat, Mantan Pengacara Setnov Dicekal Imigrasi

Baca: Reklamasi Salahi Izin, Sandiaga Uno: Pemprov Tidak Boleh Kalah Atau Mengalah ke Pengembang.

Arif menambahkan, Agus yang disuruh Syaruji, membeli barang haram itu sebanyak dua paket yang masing-masing nilainya Rp 50.000.

Sementara itu pihaknya saat ini masih melakukan pengejaran terhadap R yang sudah diketahui identitasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dari para pelaku yakni dua empel narkotika jenis ganja, tiga lembar papir, satu bungkus ganja yang sudah tercampur dengan tembakau rokok dan satu unit handphone.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Kelapa Gading untuk proses penyidikan lebih lanjut.


Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas