Ketua DPD Partai Rakyat Sulawesi Selatan Terciduk Narkoba
Erick mengatakan, penyidik kepolisian melakukan penyelidikan dari informasi masyarakat, terkait peredaran narkotika di kawasan Tamansari.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Polsek Tamansari ringkus Ketua DPD Partai Rakyat Sulawesi Selatan, KM, bersama istrinya, AN, dan rekannya MI, terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolsek Tamansari AKBP Erick Frendriz menerangkan, ketiga pelaku ditangkap pada di salah satu hotel di Jalan Wahid Hasyim, Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (8/1/2018)
Erick mengatakan, penyidik kepolisian melakukan penyelidikan dari informasi masyarakat, terkait peredaran narkotika di kawasan Tamansari.
Baca: KPK Sebut Kasus Menghalangi Penyidikan Terhadap Novanto Naik Penyidikan
"Hingga di daerah Jalan Hati Suci, Tanah Abang, tim melihat penyerahan narkotika sabu-sabu dari Mr X kepada saudara MI," ujar Erick melalui keterangan tertulis, Rabu (10/1/2018).
Polisi menangkap MI. Namun, Mr. X, diduga penyuplai narkotika kabur dan melarikan diri.
Dari interogasi polisi, ucap Erick, diperoleh informasi bahwa barang haram tersebut merupakan pesanan dari seseorang yang menginap di salah satu hotel di kawasan Kebon Kacang.
Baca: Fahri Hamzah: Pak Jokowi Bisa Dituduh Gagal Mengelola Kabinet
"Dan dilakukan pengembangan tertangkap KM dan istrinya bernama AN. Sehingga dibawa ke Polsek Tamansari untuk dilakukan proses pemeriksaan," ujar Erick.
Erick menerangkan, dilakukan tes urine terhadap tiga pelaku yang hasilnya positif menggunakan narkotika jenis sabu.
"pengakuan salah satu tersangka merupakan Ketua DPD salah satu Partai yang berada di Sulawesi Selatan," ujar Erick.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.