Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pergub DKI Dibatalkan MA, Anies Masih Kaji Mekanisme agar Pengendara Nyaman Lintasi Kawasan Ring 1

Anies mengaku belum bisa memastikan akan menerbitkan Pergub baru atau melakukan revisi pada sejumlah pasal dalam Pergub lama itu.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pergub DKI Dibatalkan MA, Anies Masih Kaji Mekanisme agar Pengendara Nyaman Lintasi Kawasan Ring 1
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Rambu larangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin terpampang di Kawasan Sarinah, Jakarta, Selasa (9/1/2018). Mahkamah Agung (MA) memutuskan membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor yang dibuat di era kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI, masih melakukan pengkajian terkait mekanisme dalam mencari cara agar para pengendara nyaman saat melintasi kawasan MH Thamrin hingga Medan Merdeka Barat.

Ia menjelaskan pihaknya tengah mengukur terkait lebar jalan di kawasan itu yang nantinya juga bisa dilalui oleh pengendara motor lantaran telah dibatalkannya Peraturan Gubernur (Pergub) DKI yang dibuat pada pemerintahan Gubernur DKI sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Menurutnya, Pemprov DKI harus menyiapkan mekanisme penggunaan jalan secara baik.

"Kami harus siapin jalan, hanya nanti lebar dan lain-lainnya sedang diukur untuk teknisnya," ujar Anies, saat ditemui di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (9/1/2018).

Terkait Pergub DKI, ia menyebut saat ini Biro Hukum DKI Jakarta yang dipimpin oleh Yayan Yuhana tengah diutus untuk mempelajari detail mengenai hal itu.

"Soal Pergub, biro hukum masih mempelajari semua detail," kata Anies.

Berita Rekomendasi

Anies mengaku belum bisa memastikan akan menerbitkan Pergub baru atau melakukan revisi pada sejumlah pasal dalam Pergub lama itu.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI itu kemudian menegaskan Pemprov DKI akan tetap mengikuti putusan MA terkait pembatalan Pergub DKI.

"Kami pada prinsipnya, semua yang diperlukan untuk mentaati putusan MA, kami laksanakan," tegas Anies.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor melintas di Jalan MH Thamrin hingga Medan Merdeka Barat, kawasan ring 1.

Sehingga melalui keputusan tersebut, para pengendara sepeda motor kini sudah bisa melintasi kawasan itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas