Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polantas Pastikan Motor Lewat di Jl Raya MH Thamrin Tak Akan Ditilang

Kombes Halim Pagarra mengatakan, mulai Rabu (10/1/2018) hari ini pemotor yang melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, tidak akan ditilang.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Polantas Pastikan Motor Lewat di Jl Raya MH Thamrin Tak Akan Ditilang
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin di Kawasan Sarinah, Jakarta, Selasa (9/1/2018). Mahkamah Agung (MA) memutuskan membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor yang dibuat di era kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengatakan, mulai Rabu (10/1/2018) hari ini pemotor yang melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, tidak akan ditilang.

Kepastian ini disampaikan oleh Kombes Halim Pagarra usai acara Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Redtop, Jakarta Pusat, Rabu siang.

"Kalau Pergub-nya dicabut dan rambunya dicabut juga, berarti kita laksanakan putusan tersebut, motor diperbolehkan melintas," tegas Kombes Halim Pagarra.

Halim Pagarra menuturkan, kebijakan tilang terhadap sepeda motor akan tetap dilakukan, namun pada jenis pelanggaran lalu lintas lainnya.

"Pelanggaran lain kan ada, seperti lawan arus dan sebagainya. Tetap kita tilang," kata Halim Pagarra.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga menyarankan Pemprov DKI Jakarta membuat kebijakan lain tentang pembatasan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin. Halim Pagarra menyarankan ganjil genap di Jalan MH Thamrin juga diberlakukan untuk sepeda motor.

Baca: Bareskrim Selidiki Dugaan Penghinaan Agama oleh Joshua

Rekomendasi Untuk Anda

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di Jalan MH Thamrin.

Pergub ini dibuat di era kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Putusan itu tertuang dalam Putusan MA Nomor 57 P/HUM/2017. Dalam putusan tersebut, MA mengabulkan permohonan Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar untuk membatalkan Pergub itu.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas