Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Usulkan Anies Buat Pergub Ganjil-Genap untuk Motor di Jalan Thamrin

Mahkamah Agung memutuskan membatalkan peraturan Gubernur DKI tentang larangan sepeda motor melintasi Jalan M.H. Thamrin, Senin (8/1/2018).

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Polisi Usulkan Anies Buat Pergub Ganjil-Genap untuk Motor di Jalan Thamrin
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Papan peraturan khusus sepeda motor terpasang di Kawasan Bundaran BI, Jakarta Pusat, Senin (6/4/2015). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sarankan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta buat Peraturan Gubernur ganjil-genap untuk motor di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat.

Mahkamah Agung memutuskan membatalkan peraturan Gubernur DKI tentang larangan sepeda motor melintasi Jalan M.H. Thamrin, Senin (8/1/2018).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra menyarankan, agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan peraturan gubernur baru.

Baca: Sosok Joy, PSK yang Tewas dalam Kondisi Tanpa Busana karena Jatuh dari Lantai 5

"Namun saran kami kepada gubernur ke depan, sebelum dicabut itu dalam waktu dekat ini tentunya harus dikeluarkan peraturan gubernur yang baru," ujar Halim di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (10/1/2018).

Halim mengatakan, peraturan gubernur baru itu, diharapkan membatasi kendaraan roda dua yang melintas di Jalan Thamrin, yakni dengan menerapkan aturan ganjil-genap. Halim berharap, kemacetan dapat tetap terurai di kawasan Thamrin.

Berita Rekomendasi

"Untuk membatasi sepeda motor sama halnya dengan roda empat, yaitu ganjil-genap," ujar Halim. "Itu yang kita harapkan dari gubernur untuk mengeluarkan lagi peraturan gubernur yang baru," sambungnya.

Dalam putusannya, Senin (8/1/2018), MA mengabulkan permohonan Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar untuk membatalkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 195 Tahun 2014 terkait dengan pembatasan lalu lintas sepeda motor di Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat.

Dalam putusannya, ketua majelis hakim agung Irfan Fachruddin menyatakan Pasal 1 dan Pasal 3 Pergub DKI Nomor 195 Tahun 2014 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 133 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 11 UU Hak Asasi Manusia, serta Pasal 5 dan 6 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas