Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Rambut Bakal Dicopot, Pemotor sudah Bisa Lintasi MH Thamrin dan Merdeka Barat

Pengguna sepeda motor mulai Rabu (10/1/2018) terpantau sudah bisa melintas lagi di Jalan MH Thamrin

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Rambut Bakal Dicopot, Pemotor sudah Bisa Lintasi MH Thamrin dan Merdeka Barat
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Rambu larangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin terpampang di Kawasan Sarinah, Jakarta, Selasa (9/1/2018). Mahkamah Agung (MA) memutuskan membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor yang dibuat di era kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengguna sepeda motor mulai Rabu (10/1/2018) terpantau sudah bisa melintas lagi di Jalan MH Thamrin hingga Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Rambu larangan di kawasan itu pun telah dicabut oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Larangan itu dicabut setelah Mahkamah Agung membatalkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor.

Baca: Nafa Urbach Sebut Tak Mungkin Berpacaran dengan David Noah, Ini Alasannya

Peraturan itu berisi larangan bagi pengendara sepeda motor melintasi Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat.

“Putusan harus dihormati,” ucap Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah juga mengatakan bahwa semua rambu larangan sepeda motor sepanjang Bundaran HI sampai Bundaran Senayan akan dicopot secara bertahap.

Rekomendasi Untuk Anda

Pelarangan itu diberlakukan sejak Desember 2014. Ketika itu mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dikritik berbagai pihak.

Berita ini sudah tayang di gridoto.com berjudul Pengendara Motor Sudah Melintas Di MH Thamrin dan Merdeka Barat

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas