Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dirlantas Polda Metro Usulkan Ganjil Genap, Kata Sandiaga Masukan yang Bagus

Kalau mobil ada ganjil genap, mestinya ada unsur keadilannya, kan sepeda motor juga ganjil genap

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dirlantas Polda Metro Usulkan Ganjil Genap, Kata Sandiaga Masukan yang Bagus
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas membentangkan spanduk sosialisasi pemberlakuan sistem ganjil genap di Kawasan Bundaran HI, Jakarta, Senin (29/8/2016). Mulai besok Selasa, 30 Agustus 2016 akan diberlakukan tilang denda sebesar Rp 500 ribu bagi kendaraan yang melanggar sistem ganjil genap. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mendapatkan masukan dari Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagarra, terkait penerapan ganjil genap bagi kendaraan motor yang melintasi Jalan MH Thamrin hingga Medan Merdeka Barat, Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno angkat bicara.

Ia menerima saran tersebut sebagai usulan yang bagus.

Namun Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan melihat koordinasi serta realisasinya terlebih dahulu terkait sudah tidak dilarangnya motor untuk melintasi kawasan tersebut.

"Masukan yang bagus, kami akan koordinasikan dan realisasi di lapangan seperti apa," ujar Sandiaga, di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (11/1/2018).

Ia menambahkan, jika selama ini penerapan ganjil genap hanya diberlakukan bagi mobil saja, maka pihaknya akan mempertimbangkan usulan Dirlantas Polda Metro.

"Kalau mobil ada ganjil genap, mestinya ada unsur keadilannya, kan sepeda motor juga ganjil genap," kata Sandiaga.

Baca: PAN DKI Bantah Berseberangan dengan Kebijakan Anies-Sandi

Berita Rekomendasi

Untuk sementara, Pemprov akan melihat kecenderungan pengendara motor yang melintasi kawasan tersebut, apakah banyak atau tidak.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor melintas di Jalan MH Thamrin hingga Medan Merdeka Barat, kawasan ring 1.

Sehingga melalui keputusan tersebut, para pengendara sepeda motor tinggal menunggu waktu saja untuk bisa melintasi kawasan itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas