Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Mantan Kadishub Tangsel Ditangkap Kejaksaan Setelah Buron 4 Tahun

"Mereka telah merugikan uang negara sebesar Rp. 700 juta terkait kasus ini," ujar Kasi Intel Kejari Tigaraksa Kabupaten Tangerang, Mico Wiranto

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Mantan Kadishub Tangsel Ditangkap Kejaksaan Setelah Buron 4 Tahun
IST
Nurdin Marzuki 

Laporan wartawan Wartakotalive.com, Andika Panduwinata 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN - Kejaksaan Negeri Tigaraksa Kabupaten Tangerang menangkap dua orang pelaku korupsi alat pengadaan uji kir pada Dinas Perhubungan Tangerang Selatan (Tangsel).

Kedua pelaku yang diamankan ini mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangsel Nurdin Marzuki dan pemenang tender pengadaan alat uji kir Rp 3,4 miliar Antonius Hutauruk.

"Mereka telah merugikan uang negara sebesar Rp. 700 juta terkait kasus ini," ujar Kasi Intel Kejari Tigaraksa Kabupaten Tangerang, Mico Wiranto, kepada Warta Kota, Rabu (10/1/2018).

Dipaparkan, Nurdin Marzuki dan Antonius Hutauruk pada tahun 2013 silam, terjerat kasus korupsi pengadaan alat uji kir di Dishub Kota Tangsel, kemudian ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Tigaraksa.

Mereka juga masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) pada tahun 2014 dan selama empat tahun buron.

"Kami menangkap kedua pelaku di tempat yang berbeda," ucapnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Baca: Ujicoba OK Otrip Diharapkan Kurangi Kemacetan di Kawasan Pondok Labu

Baca: Satpol PP DKI Sudah Kantongi Daftar Tiang Mikrosel Ilegal yang Siap Ditebang

Untuk tersangka Nurdin Marzuki ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Cabe, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatanpada pukul 19.00 Selasa (10/1/2018). Dan saat ini sudah ditahan di Rutan Jambe.

Sementara itu, tersangka Antonius Hutauruk diringkus di kediamannya, Duren Sawit, Jakarta Timur.

"Untuk Antonius saat ini sedang dirawat di rumah sakit Kejaksaan di Jakarta," kata Mico.

Kejaksaan Negeri Tigaraksa, lanjutnya, saat ini melakukan upaya hukum berupa banding di Mahkamah Agung. Sebab putusan pengadilan lebih rendah dari tuntutan kejaksaan.

"Banding kejaksaan diterima Mahkamah Agung pada 15 Oktober 2014, dengan putusan tahanan lima tahun penjara," paparnya.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas