Pembatalan HGB Pulau Hasil Reklamasi Kurang Tepat
Langkah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, membatalkan seluruh Hak Guna Bangunan (HGB) yang diberikan kepada pihak ketiga atas seluruh pulau hasil
Penulis: Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Langkah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, membatalkan seluruh Hak Guna Bangunan (HGB) yang diberikan kepada pihak ketiga atas seluruh pulau hasil reklamasi, dinilai kurang tepat.
Pakar hukum agraria dari Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Profesor Nur Hasan Ismail, mengatakan pembatalan suatu keputusan Tata Usaha Negara tidak sederhana.
Menurut dia, Surat Keputusan Tata Usaha Negara hanya bisa dicabut atau dibatalkan sesuai dengan persyaratan. Selain itu, di dalam pelaksanaan ada prosedur tidak dipenuhi.
Baca: Gugurkan Sertifikat HGB Pulau Reklamasi, Anies Disarankan Ajukan ke PTUN
"Sekarang apakah memang ada prosedur dan persyaratan tidak dipenuhi. Memang itu keinginan orang, kalau saya punya kepentingan oh saya putus, itu membatalkan tidak sederhana, ada prosedur," kata Nur Hasan, kepada wartawan, Rabu (10/1/2018).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengirimkan surat permohonan bernomor 2373/-1.794.2 ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan pembatalan seluruh HGB yang diberikan kepada pihak ketiga atas seluruh pulau hasil reklamasi.
Alasan pengiriman surat karena Pemprov DKI Jakarta sedang mengkaji kebijakan serta pelaksanaan reklamasi. Kajian itu perlu dilakukan, karena banyaknya masukan dari masyarakat dan para ahli terkait reklamasi.
Surat permohonan pembatalan HGB Pulau Reklamasi juga menjadi kelanjutan sikap Pemprov DKI Jakarta yang sebelumnya telah mencabut kegiatan pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS Pantura).
Baca: LIVE STREAMING Chelsea Vs Arsenal - Carabao Cup 03.00 WIB, 6 Link Bisa Ditonton Dengan Jernih!
Dia menjelaskan, rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil itu terkait pemanfaatan tidak ada hubungan dengan HGB. Sebab, HGB sudah diberikan tinggal dimanfaatkan.
"HGB harus memperhatikan rencana zonasi," kata dia.
Sehingga, dia menambahkan, untuk menetapkan peraturan daerah (perda), Pemprov DKI Jakarta harus melihat kondisi yang ada saat ini. Menurut dia, tidak dapat Perda yang akan datang dihubungkan dengan kondisi sekarang.
Baca: LIVE STREAMING Real Madrid Vs Numancia - Copa Del Rey 03.30 WIB, Ajang Pelipur Lara?
"Perda akan datang dihubungkan dengan kondisi sekarang. Itu tidak berlaku surut. Kondisi sekarang diberlakukan aturan yang ada sekarang," tambahnya.