Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengendara Motor Kini Bebas Melintas Jalan MH Thamrim

"Ramai sejak tadi pagi di grup teman-teman. Kami juga sempat ragu. Terus saya cobain, ada yang bilang tadi pagi masih nggak boleh. Sekarang boleh."

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pengendara Motor Kini Bebas Melintas Jalan MH Thamrim
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin di Kawasan Sarinah, Jakarta, Selasa (9/1/2018). Mahkamah Agung (MA) memutuskan membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor yang dibuat di era kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengendara sepeda motor kini boleh masuk dan melintas di Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, dengan bebas karena larangan untuk masuk ke jalan itu telah dicabut.

Rambu-rambu larangan sepeda motor melintas di jalan tersebut telah dicopot oleh Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, Rabu (10/1).

Pantauan Warta Kota, di Jalan Medan Merdeka Barat mulai dari titik di depan Istana Merdeka hingga Jalan MH Thamrin tepatnya di Bundaran HI, tak terlihat lagi rambu-rambu larangan untuk motor.

"11.00 Pencopotan rambu-rambu larangan sepeda motor oleh Dishub di Harmoni dan TL Kebon Sirih Jakpus," demikian tulis akun Twitter TMC Polda Metro Jaya kemarin.

Dishub DKI membenarkan bahwa pihaknya telah mencopoti rambu-rambu itu.

"Sudah kami lakukan pencopotan rambu siang tadi (kemarin —Red). Karena untuk menindaklanjuti putusan MA dan biar enggak terjadi kesimpangsiuran di masyarakat," kata Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, saat dikonfirmasi Warta Kota, Rabu (10/1/2018).

Baca: Alamak! Paspor Sudah Distempel, Tinggal Naik Pesawat, Mantan Pengacara Setnov Dicekal Imigrasi

Berita Rekomendasi

Sejumlah pengendara sepeda motor kemarin terlihat melewati ruas jalan tersebut. Meski begitu masih sedikit pemotor yang berani untuk melintas.

Firman (38), seorang pengemudi ojek online, menuturkan bahwa ia mengetahui hal tersebut sejak pagi melalui grup di aplikasi WhatsApp.

"Ramai sejak tadi pagi di grup teman-teman. Kami juga sempat ragu. Terus saya cobain, ada yang bilang tadi pagi masih nggak boleh. Sekarang sepertinya sudah boleh. Saya enggak diberhentikan sama polisi kok," ujarnya kemarin siang.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas