Apakah Ahok Hadir atau Tidak di Sidang Perceraian, Ini Kata Pengacaranya
Tim penasehat hukum Basuki Tjahaja Purnama masih akan berkoordinasi dengan kliennya mengenai sidang perceraian itu.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama, belum dipastikan hadir di persidangan perdana perceraian dengan istrinya, Veronica Tan.
Rencana sidang perdana beragenda mediasi akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pada Rabu (31/1/2018) mendatang.
Tim penasehat hukum Basuki Tjahaja Purnama masih akan berkoordinasi dengan kliennya mengenai sidang perceraian itu.
Ahok sedang menjalani masa hukuman di Rutan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.
"Saya belum bisa pastikan, saya harus bicara dengan pak Ahok dulu," tutur penasehat hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur, saat dikonfirmasi oleh wartawan, Kamis (11/1/2018).
Baca: Kisah Mantan Anak Buah Ceritakan Watak Asli Veronica Tan
Pertemuan antara tim penasehat hukum dengan mantan Gubernur DKI Jakarta itu akan dilakukan, setelah menerima surat dari PN Jakarta Utara mengenai penetapan jadwal sidang perdana gugatan cerai kliennya.
Sampai saat ini, pihaknya masih menunggu surat itu.
"Katanya pengadilan sudah, Tanggal 31 Januari tetapi saya belum dapat panggilan. Kami tunggu panggilan dari pengadilan, lalu sampaikan kepada pak Ahok, pak Ahok bukan di luar, kalau di dalam ada prosedur. Dapat surat, kita akan ke Mako Brimob Kelapa Dua berbicara dengan pak Ahok," katanya.
Sebelumnya, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menggugat cerai istrinya, Veronica Tan. Gugatan itu didaftarkan di PN Jakarta Utara pada Jumat (5/1/2018), sebagaimana registrasi nomor perkara 20/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Utr.
Surat Gugatan Perceraian dan Hak Asuh Anak dari Basuki Tjahaja Purnama beredar luas di media sosial.
Di dalam surat itu disebutkan secara jelas alasan perceraian terpidana kasus penistaan agama itu dengan istrinya, Veronica Tan.
Berdasarkan informasi yang didapatkan di surat itu tertulis pihak tergugat atau dalam hal ini Veronica Tan mempunyai Pria Idaman Lain (PIL) atau yang di surat itu tertulis 'laki-laki good friend'. Hal ini yang diduga menjadi penyebab keretakan hubungan rumah tangga Ahok dan Veronika.
Sampai saat ini, tim penasehat hukum masih bungkam mengenai alasan Ahok menceraikan istri yang sudah mendampingi selama lebih 20 tahun tersebut.