Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Waktu Tempuh Naik Motor dari Bundaran HI ke Medan Merdeka Barat Kini Cuma 3 Menit

"Kalau dulu dari depan Istana kan gak bisa langsung lurus ke Bundaran HI. Harus muter lewat Cikini. Jadi lebih cepat sekarang karena tinggal lurus"

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Waktu Tempuh Naik Motor dari Bundaran HI ke Medan Merdeka Barat Kini Cuma 3 Menit
Warta Kota/Rangga Baskoro
Pengendara sepeda motor saat melalui Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (10/1/2018). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Rangga Baskoro

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengendara roda dua kini diperbolehkan melewati sepanjang ruas Jalan MH Thamrin tepatnya di Bundaran HI hingga Jalan Medan Merdeka Barat.

Pantauan Warta Kota yang mencoba langsung ruas jalan yang kini diperbolehkan untuk dilewati motor, dari Bundaran HI menuju Medan Merdeka Barat bisa ditempuh waktu selama kurang lebih 3 menit saja.

Hal itu juga dirasakan oleh pengendara sepeda motor lain bernama Choirul (49) yang mengatakan pencabutan larangan bisa memperpendek waktu tempuh.

"Kalau dulu dari depan Istana kan gak bisa langsung lurus ke Bundaran HI. Harus muter lewat Cikini. Jadi lebih cepat sekarang karena memang jalannya tinggal lurus," kata Choirul di Jalan Medan Merdeka Barat.

Terlebih lagi, ruas jalan lain yang sebelumnya menjadi alternatif pengendara roda dua apabila hendak menuju daerah Sarinah dan Bundaran HI kerap mengalami kemacetan apabila memasuki jam-jam sibuk, seperti di Jalan Cikini Raya, Abdul Muis dan Budi Kemuliaan.

Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko mengatakan pihaknya sudah mencabut rambu larangan di sejumlah ruas jalan yang tadinya tak bisa dilewati pengendara motor, tak hanya di sepanjangan Jalan MH Thamron dan Medan Merdeka Barat saja.

Berita Rekomendasi

Baca: Mantan Kadishub Tangsel Ditangkap Kejaksaan Setelah Buron 4 Tahun

Baca: Satpol PP DKI Sudah Kantongi Daftar Tiang Mikrosel Ilegal yang Siap Ditebang

"Rambu yang dicabut ada 12 unit," kata Sigit.

Berikut ruas-ruas jalan yang rambu pelarangannya dicabut.

1. Jl. Majapahit
2. Jl. Medan Merdeka Utara
3. Jl. Medan Merdeka Selatan
4. Jl. Budi Kemuliaan
5. Jl. Kebon Sirih sisi timur
6. Jl. Kebon Sirih sisi barat
7. Jl. Wahid Hasyim sisi timur
8. Jl. Wahid Hasyim sisi barat
9. Jl. Sunda
10. Jl. Imam Bonjol
11. Jl. Kebon Kacang 
12. Jl. Thamrin (depan Grand Hyatt). 


Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas