Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Dapat Untung Lebih Rp 1 Juta Per Hari, Ternyata Profesinya Penjual Surat Sakit Palsu

Asep menuturkan jika dari ketiga pelaku, dua diantaranya yakni NDY dan MJS adalah mahasiswi.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dapat Untung Lebih Rp 1 Juta Per Hari, Ternyata Profesinya Penjual Surat Sakit Palsu
Vincentius Jyestha/Tribunnews.com
Para tersangka pembuat surat keterangan sakit palsu, saat digelar jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasubdit II Dittipid Siber Bareskrim Kombes Asep Syafruddin membeberkan profesi para penjual surat keterangan sakit palsu yang meresahkan sejumlah instansi.

Asep menuturkan jika dari ketiga pelaku, dua diantaranya yakni NDY dan MJS adalah mahasiswi.

Sementara, pelaku pria lainnya dengan inisial MKM merupakan pengangguran.

"Yang dua mahasiswi, yang satu pria itu pengangguran. Kerjanya ya ini (membuat surat sakit palsu)," ujar Asep di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2018).

Asep dan pihaknya mendapat informasi dari Kementerian Kesehatan terkait adanya sindikat penjualan surat keterangan sakit palsu.

Setelah dilakukan penyelidikan, ditangkaplah ketiga pelaku.

MKM menjual surat keterangan sakit melalui blog jasasuratsakit.blogspot.c om. Ia beroperasi sejak 2012 dan dibantu oleh NDY memasarkannya.

Rekomendasi Untuk Anda

Baca: Senin Depan KPU Rapat dengan DPR Bahas Dampak Putusan MK

Sementara itu, MJS menjual surat keterangan sakit di akun Instagram @suratsakitjkt dengan tarif Rp 50.000. Kemudian, setengah dari harga tersebut, Rp 25.000, ditransfer ke rekening MKM.

"Tujuannya jelas, mengambil keuntungan. Kalau lagi ramai-ramainya bisa 50 pemesan per hari. Berarti tersangka mendapatkan omset lebih dari Rp 1 juta per hari," imbuh Asep.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa puluhan bundel surat sakit dengan nama dokter dan klinik yang berbeda-beda serta cap dan stempel.

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 73 ayat 1 jo Pasal 77 UU Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas