Ibu Ini Dituduh Eksploitasi Anaknya yang Jadi Korban Malapraktik, Begini Kisahnya
Ia mendekam di penjara hampir 8 bulan selama proses hukum berjalan. Sidang memasuki agenda vonis.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ria Yanti, ibu asal Sangatta, Kalimantan Timur, menjalani sidang vonis kasus dugaan eksploitasi anak di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2018).
Ia mendekam di penjara selama hampir 8 bulan selama proses hukum berjalan.
Boris Tampubolon, Penasihat hukum Ria Yanti, mengatakan kasus itu bermula saat E, anak kliennya, menjadi korban malapraktik di sebuah rumah sakit pada 2013.
Malapraktik itu mengakibatkan E tak bisa melihat. Sebagai orangtua, Ria Rianti berusaha mengobati anaknya.
Namun, karena terkendala biaya, Ria Rianti pada 2015 berinisiatif memposting foto anaknya di media sosial. Dengan harapan mendapat bantuan dari warga.
Pada 2015, Kepala Desa tempat Ria Rianti tinggal di Sangatta, Kalimantan Timur, mengeluarkan surat pernyataan tidak mampu. Ria disebutkan perlu mendapat bantuan untuk mengobati anaknya.
Sejak saat itu, Boris menjelaskan, banyak yang mulai memberikan bantuan. Kegiatan pengumpulan dana ini berjalan selama dua tahun.
Pada 2017, Kepala Desa setempat mengeluarkan kembali surat imbauan kepada masyarakat agar bisa memberikan bantuan kepada Ria.
Selanjutnya, seorang wanita berinisial L berinisiatif membantu Ria Yanti mengobati anaknya. Tapi dengan syarat, Ria tidak boleh meminta donasi kepada siapapun.
"Akhirnya, dikirim uang Rp 4,5 juta, ditransfer (L) untuk anak ini membeli obat," tutur Boris di PN Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2018).
Setelah mentransfer uang, L mengurus proses perjalanan keluarga Ria menuju ke Jakarta agar bisa melakukan pengobatan anaknya.
Berselang beberapa hari kemudian, Ria membawa anaknya ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk mendapat pengobatan.
Ria mendapat nomor antrean cukup jauh. Ia kemudian upload foto anaknya ke laman Facebook pribadi dengan maksud supaya ada yang memberikan kereta dorong (kursi roda).
Tetapi, L, menggangap upaya yang dilakukan Ria, melanggar perjanjian yang sudah disepakati. Akhirnya, L melaporkan Ria kepada aparat kepolisian atas dugaan eksploitasi anak.
L juga menganggap Ria menggunakan donasi bantuan untuk keperluan pribadi. Padahal, kata Boris, uang itu dibelikan untuk obat.
"Jadi, sebenarnya tuduhan ini salah. Ini dasarnya sakit hati saja, L ini menganggap (Ria) sudah melanggar kesepakatan," tambahnya.(*)