Cabuli Siswanya, Guru SMPN 184 Akan Dicopot
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adrianto akan mencopot AKN dari jabatannya sebagai guru olahraga SMPN 184 Jakarta.
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adrianto akan mencopot AKN dari jabatannya sebagai guru olahraga SMPN 184 Jakarta.
AKN telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Pasar Rebo.
"Itu kan guru honorer yang kerjanya dikontrak, kalau sudah ditahan begitu ya diberhentikan," kata Sopan ketika dihubungi, Sabtu (13/1/2018).
Baca: KPU Dukung Sikap Polisi Tunda Proses Laporan terhadap Calon Kepala Daerah
Sopan mengatakan, sejauh ini ia belum menerima laporan dari jajarannya terkait kasus ini.
Namun, melihat dari pemberitaan media massa, ia akan berkoordinasi dengan pihak sekolah dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait penanganan korban.
"Senin akan saya panggil kepala sekolahnya, kami akan BAP, dan kami minta koordinasi dengan kepolisian," ujar Sopan.
Kasus pencabulan ini bermula dari kabar adanya 35 siswa SMPN 184 menjadi korban pencabulan dari AKN.
Baca: Tertangkap Jual Sabu, Pemuda Ini Terpaksa Menikah di Kantor Polisi
Namun, sejak 24 Desember 2017 lalu, polisi baru menetapkan tiga korban atas aksi AKN.
Ia diketahui melakukan pelecehan seksual dengan modus mengajak siswa menginap di rumahnya untuk merekap nilai.
Polsek Pasar Rebo menyebut AKN kooperatif dan mengakui perbuatannya.(NIBRAS NADA NAILUFAR)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Dinas Pendidikan Copot Guru SMPN 184 yang Cabuli Siswanya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.