Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Telah Periksa Direktur Perusahaan RS Medika Permata Hijau

Pihak dari RS Medika Permata Hijau yang diperiksa, diantaranya Direktur PT Khidmat Perawatan Jasa Medika

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Telah Periksa Direktur Perusahaan RS Medika Permata Hijau
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo mengenakan baju tahanan menaiki mobil tahanan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/1/2018). Dokter Spesialis Penyakit Dalam itu ditahan setelah diperiksa selama lebih dari 12 jam terkait kasus dugaan merintangi penyidikan perkara KTP Elektronik yang menjerat mantan Ketua DPR Setya Novanto. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik KPK telah memeriksa saksi dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau dalam kasus dugaan merintangi penyidikan pada Setya Novanto (SN) yang menjerat
Fredrich Yunadi dan dokter Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka.

Pihak dari RS Medika Permata Hijau yang diperiksa, diantaranya Direktur PT Khidmat Perawatan Jasa Medika, perusahaan rumah sakit tersebut.

"Sejak penyidikan dilakukan sejak 5 Januari 2018 sampai dengan saat ini, kami sudah mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak. ‎Dari pihak rumah sakit ada perawat, ada dokter, ada pegawai di rumah sakit, termasuk salah satu direktur dari perusahaan (Rumah Sakit Medika Permata Hijau‎)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (16/1/2018).

Sayangnya ‎Febri enggan mengungkap dugaan keterlibatan para terperiksa itu dalam dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto.

Utamanya setelah kecelakaan hingga Setya Novanto dibawa ke RS Medika Permata Hijau.

Baca: Oesman Sapta: Yang Bikin Konflik Kita Pecat

Selain memeriksa pihak RS Medika Permata Hijau, KPK juga telah ‎memeriksa sejumlah saksi, diantaranya Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Timur Partai Golkar, Aziz Samual yang diperiksa pada Senin (15/1/2018) kemarin.

Berita Rekomendasi

Pada Aziz, diungkapkan Febri, penyidik memeriksa soal rangkaian peristiwa sejak hilangnya Setya Novanto, kecelakaan menabrak tiang listrik hingga dibawa ke RS Medika Permata Hijau.

"‎Pada saksi Aziz kami tanyakan rangkaian prisitiwa dari tanggal 15-16 November 2018, termasuk saat kecelakaan dia berada dimana," ujar Febri.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua tersangka yakni Fredrich dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh. Mereka diduga memanipulasi data medis Setya Novanto agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK.

Selain itu, Fredrich juga diduga mengkondisikan RS Medika Permata Hijau dengan memesan satu lantai ruang VIP sebelum Setya Novanto kecelakaan menabrak tiang listrik‎ pada 16 November 2017.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 21 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Fredrich telah ditahan di Rutan KPK, Gedung Merah Putih sejak Sabtu (13/1/2018) sementara Bimanes ditahan di Rutan Guntur sejak Jumat (12/1/2018).

Dalam perkara merintangi penyidikan ini ada ‎tiga saksi yang dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan, sejak 8 Desember 2017. Mereka yakni ‎Reza Pahlevi, M Hilman Mattauch, dan Achmad Rudyansyah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas