Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tembak Lima Komplotan Rampok di Angkot

Polisi meringkus lima kawanan perampok di angkot KWK 31 jurusan Pulogadung-Harapan Indah, bernomor polisi B 2036 QO.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sanusi
zoom-in Polisi Tembak Lima Komplotan Rampok di Angkot
Tribunnews.com / Dennis Destryawan
Komplotan perampok di Angkot 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi meringkus lima kawanan perampok di angkot KWK 31 jurusan Pulogadung-Harapan Indah, bernomor polisi B 2036 QO.

Peristiwa terjadi di Jalan Raya Bekasi, tepatnya depan uji Kir Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur, Minggu (7/1/2018).

Plh Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Stefanus Tamuntuan menerangkan, kelima pelaku ditembak petugas karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.

Baca: Komplotan Perampok Beraksi di Atas Angkot Tujuan Pulogadung, Penumpang Ditikam

“Kami mendapatkan informasi korban dibuang di semak-semak pinggir KBT (Kanal Banjir Timur) Rorotan, Cilincing, Jakarta Timur. Kami langsung lakukan olah TKP,” ujar Stefanus di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2018).

Petugas menelusuri angkot yang digunakan oleh para pelaku. Kemudian angkot tersebut ditemukan di wilayah Bekasi, "Ternyata dipinjam oleh sopir tembak yang merupakan salah satu pelaku,” ujar Stefanus.

Polisi menemukan angkot tersebut masih ada bercak darah di beberapa sisi. Kurang dari satu hari, pasca kejadian, polisi meringkus kelima pelaku, “Yaitu pada Minggu, 7 Januari 2018 pukul 10.00,” ujarnya.

Berita Rekomendasi

Mereka adalah SK (23) eksekutor penusuk korban; DS (22) sopir; JS (27) melempar atau membuang korban dari angkot; RS (24) melempar atau membuang korban dari angkot, dan RST (21) menggertak korban dengan kunci roda.

Keempat pelaku yaitu selain SK, berhasil ditangkap di Bekasi, tempat pool angkot tersebut. Sementara, SK ditangkap di Kemayoran, Jakarta Pusat.

“DS sopir angkot tersebut sehari-hari bekerja sebagai sopir tembak. Sedangkan empat pelaku lainnya kerja serabutan. Mulai ngamen sampai jadi pak ogah,” ujar Stefanus.

Sementara, uang Rp 500.000 yang berhasil diambil dari korban, digunakan oleh pelaku untuk mabuk-mabukan. Sedangkan ponsel korban, para pelaku mengaku tidak mengetahui keberadaannya.

“Para pelaku dijerat Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan. Dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” ujar Stefanus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas