Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemalak Pelajar Ini Terciduk Gara-gara Korban Teriak Dari Dalam Angkot

Jaksen Samuel diciduk polisi di pintu masuk Terminal Depok, Jalan Margonda, Rabu (17/1/2018) pagi.

Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Pemalak Pelajar Ini Terciduk Gara-gara Korban Teriak Dari Dalam Angkot
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Pemalak pelajar di angkot. 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Jaksen Samuel diciduk polisi di pintu masuk Terminal Depok, Jalan Margonda, Rabu (17/1/2018) pagi.

Pasalnya, pria berumur 29 tahun itu kedapatan memalak dua pelajar perempuan di dalam angkot.

Warga Citayam, Depok itu ditangkap setelah kedua korban yang merupakan pelajar SMA 5 Depok, yakni Kharisman (15) dan Neisa (14), berteriak.

Baca: Besok, Kuasa Hukum Daftarkan Praperadilan Fredrich ke PN Jakarta Selatan

Mereka diancam pelaku pakai obeng.

Teriakan keduanya mengundang perhatian petugas polisi, yang tengah mengatur lalu lintas di depan pintu masuk Terminal Depok.

Petugas langsung membekuk Jaksen dan membawanya ke Mapolresta Depok.

Pemalak
Barang bukti yang disita dari pemalak pelajar di angkot.
BERITA REKOMENDASI

Kapolresta Depok Komisaris Besar Didik Sugiarto mengatakan, dari tangan Jaksen disita obeng yang digunakan untuk menodong atau memalak korban, serta uang tunai Rp 37 ribu milik korban yang diminta paksa pelaku.

Baca: Khawatir Tahanan Lain Tertular, Pencuri Kotak Amal Masjid di Depok Dilarikan ke RS Polri

"Pelaku penodongan sudah kami amankan berikut barang bukti berupa obeng dan uang korban," katanya, Rabu.

Ia mengatakan, diduga Jaksen sudah cukup sering menodong para pelajar di dalam angkot.

"Namun penyidik masih mendalami dan memeriksa yang bersangkutan," ujar Didik.


Jaksen yang bekerja serabutan itu diancam pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya hingga di atas 10 tahun penjara. (Budi Sam Law Malau)

Artikel ini telah tayang di Warta Kota dengan judul: Korban Berteriak, Polisi Depok Ringkus Pemalak Pelajar di dalam Angkot

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas