Pemalak Pelajar Ini Terciduk Gara-gara Korban Teriak Dari Dalam Angkot
Jaksen Samuel diciduk polisi di pintu masuk Terminal Depok, Jalan Margonda, Rabu (17/1/2018) pagi.
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Jaksen Samuel diciduk polisi di pintu masuk Terminal Depok, Jalan Margonda, Rabu (17/1/2018) pagi.
Pasalnya, pria berumur 29 tahun itu kedapatan memalak dua pelajar perempuan di dalam angkot.
Warga Citayam, Depok itu ditangkap setelah kedua korban yang merupakan pelajar SMA 5 Depok, yakni Kharisman (15) dan Neisa (14), berteriak.
Baca: Besok, Kuasa Hukum Daftarkan Praperadilan Fredrich ke PN Jakarta Selatan
Mereka diancam pelaku pakai obeng.
Teriakan keduanya mengundang perhatian petugas polisi, yang tengah mengatur lalu lintas di depan pintu masuk Terminal Depok.
Petugas langsung membekuk Jaksen dan membawanya ke Mapolresta Depok.
Kapolresta Depok Komisaris Besar Didik Sugiarto mengatakan, dari tangan Jaksen disita obeng yang digunakan untuk menodong atau memalak korban, serta uang tunai Rp 37 ribu milik korban yang diminta paksa pelaku.
Baca: Khawatir Tahanan Lain Tertular, Pencuri Kotak Amal Masjid di Depok Dilarikan ke RS Polri
"Pelaku penodongan sudah kami amankan berikut barang bukti berupa obeng dan uang korban," katanya, Rabu.
Ia mengatakan, diduga Jaksen sudah cukup sering menodong para pelajar di dalam angkot.
"Namun penyidik masih mendalami dan memeriksa yang bersangkutan," ujar Didik.
Jaksen yang bekerja serabutan itu diancam pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya hingga di atas 10 tahun penjara. (Budi Sam Law Malau)
Artikel ini telah tayang di Warta Kota dengan judul: Korban Berteriak, Polisi Depok Ringkus Pemalak Pelajar di dalam Angkot