Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Rumah DP 0 Rupiah, Ketua DPRD Ingatkan Anies Buka Peraturan Mendagri

"Jadi, kepala daerah enggak bisa bikin program yang pembiayaannya sampai 20 tahun," kata Pras.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Soal Rumah DP 0 Rupiah, Ketua DPRD Ingatkan Anies Buka Peraturan Mendagri
WARTA KOTA/JOKO SUPRIYANTO
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (paling kiri) menghadiri acara peletakan batu pertama program rumah DP Nol rupiah di Pondok Kopi, Jakarta Timur, Kamis (18/1/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meresmikan pembangunan hunian dengan uang muka (DP) nol rupiah.

Janjinya, selain menanggung DP, Pemprov DKI juga akan menanggung bunga 5 persen cicilan hunian DP nol rupiah.

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi, mengingatkan agar Anies membuka-buka aturan lagi.

Menurut lelaki yang akrab disapa Pras itu, Permendagri No 21/2011 sebagai perubahan kedua Permendagri No 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sudah jelas menjawab janji Anies soal menanggung bunga 5 persen hunian DP nol rupiah.

Baca: Kata Kapolri, Ustaz Zulkifli Tersangka Terkait Isi Ceramah yang Sebut 200 Juta KTP Dibuat di China

Pras mengatakan, pasal 54 ayat (6) aturan tersebut dengan tegas menyebut penganggaran kegiatan tidak boleh melampaui akhir tahun masa jabatan kepala daerah.

"Jadi, kepala daerah enggak bisa bikin program yang pembiayaannya sampai 20 tahun," kata Pras. 

BERITA TERKAIT
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas