Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pengemudi Ojek Online Jual Nakoba untuk Biaya Nikah

Suyatno menuturkan, Riyan diduga nekat menjual barang haram lantaran membutuhkan uang untuk biaya menikah.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pengemudi Ojek Online Jual Nakoba untuk Biaya Nikah
Warta Kota
Aparat Polsek Metro Tanah Abang memperlihatkan barang bukti narkoba dari seorang pengemudi ojek online bernama Riyan Irfandi (29). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Polsek Metro Tanah Abang mengamankan seorang pengemudi ojek online bernama Riyan Irfandi (29), di rumahnya di Jalan Cideng Timur Nomor 22 RT 16/05, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (19/1/2018) sekitar pukul 21.30 WIB.

Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Suyatno menjelaskan, saat kediaman Riyan digeledah, polisi menemukan banyak paket narkoba kecil yang dipisah di tiga tempat berbeda.

"Pertama di dalam tas bewarna hitam, kami menemukan tiga paket kecil narkoba berjenis sabu seberat 0,60, 0,15, dan 0,27 gram, dengan total berat bruto 1,02 gram," ungkap Suyatno saat dikonfirmasi, Sabtu (20/1/2018).

Baca: Ular Sepanjang Empat Meter Ditemukan di Danau Sunter, Jelang Lomba Renang Sandiaga dan Menteri Susi

Lalu, di kantong celana pelaku, petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,21 gram.

Temuan yang paling mencengangkan adalah ketika petugas menemukan empat paket sabu di dalam bungkus rokok dengan berat total 17,26 gram.

"Di bungkus rokok itu paling banyak. Pertama satu paket besar berisi 14,3 gram. Lalu tiga paket kecil masing-masing seberat 1,43, 0,83 dan 0,7 gram," ucapnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Total berat bruto seluruh sabu-sabu yang disimpan oleh Riyan sebanyak 18,49 gram.

Petugas kepolisian juga menemukan satu unit timbangan elektrik, satu buah korek api, satu buah selang sedotan, dan tiga bungkus plastik berisi plastik klip kecil.

Suyatno menuturkan, Riyan diduga nekat menjual barang haram lantaran membutuhkan uang untuk biaya menikah.

Meski begitu, ia juga diketahui memakai barang-barang haram tersebut.

Riyan akan dijerat pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Penulis: Rangga Baskoro

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas