Anies Diminta Kaji Ulang Legalisasi Becak di Jakarta
Kombes Pol Halim Pagarra menyarankan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengkaji ulang legalisasi becak di Jakarta.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra menyarankan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengkaji ulang legalisasi becak di Jakarta.
Halim mengatakan, terdapat Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Pasal 29 Perda tersebut mengatur larangan pembuatan, perakitan, penjualan dan pengoperasian becak dan sejenisnya.
"Kalau masalah becak, kami sampaikan perlu ada kajian daripada pemerintah," ujar Halim di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (22/1/2018).
Halim menerangkan, Pemprov DKI harus menelisik aspek sosiologis. Jika memang dilegalisasi, maka pengendara becak harus orang Jakarta.
"Jangan sampai timbul urbanisasi masyarakat luar Jakarta ini, masuk dalam Jakarta," ujar Halim.
Halim menyarankan, agar becak hanya boleh melintas di tempat wisata atau pemukiman yang tidak terjangkau kendaraan umum. Menurutnya, jangan sampai legalisasi becak akan menimbulkan permasalahan baru di ibu kota.
"Jangan sampai masyarakat dari luar DKI masuk ke Jakarta untuk mencari pekerjaan, sedang orang Jakarta sendiri tidak diberikan kesempatan untuk ditingkatkan taraf hidupnya," ujar Halim.
Sebelumnya, Anies berencana kembali mengaktifkan becak di Jakarta secara terbatas.