Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usai Diperiksa 9 Jam, Dahnil Pesimistis Polisi Ungkap Kasus Novel Baswedan

Dahnil diperiksa selama hampir 9 jam lamanya, sejak Senin (22/1/2018) siang, pukul 14.00 WIB hingga pukul 22.40 WIB.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sanusi
zoom-in Usai Diperiksa 9 Jam, Dahnil Pesimistis Polisi Ungkap Kasus Novel Baswedan
Eri Komar Sinaga/Tribunnews.com
Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Danhil Anzar Simanjuntak 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak telah menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin (22/1/2018) malam.

Dahnil diperiksa selama hampir 9 jam lamanya, sejak Senin (22/1/2018) siang, pukul 14.00 WIB hingga pukul 22.40 WIB. Usai diperiksa, Dahnil pesimis polisi mau menuntaskan kasus penyiraman terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.

"Pemeriksaan ini, saya sebut tadi, menambah pesimisme penuntasan kasus ini," ujar Dahnil di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (22/1/2018).

Dahnil diinterogasi penyidik puluhan pertanyaan terkait kasus Novel, "24 pertanyaan oleh 9 penyidik," ujar Dahnil.

Dahnil heran dengan pemeriksaan oleh pihak kepolisian. Menurutnya, ia tak pernah membuat pernyataan, bahwa pelaku penyerangan terhadap Novel adalah seseorang yang bekerja sebagai 'mata elang' atau penagih utang, sepertu diutarakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono.

"Di awal misalnya pemeriksaan saya ini terkait dengan misal di media, Pak Argo menyebut karena mata elang. Ternyata, tidak ada satupun pertanyaan terkait itu," ujar Dahnil.

Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menerangkan, Dahnil menjadi narasumber acara Metro Realitas bertajuk 'Benang Kusut Kasus Novel' yang ditayangkan Metro TV pada 8 Januari 2018.

Berita Rekomendasi

Menurut Argo, Dahnil mengeluarkan pernyataan, bahwa pelaku penyerangan terhadap Novel adalah seseorang yang berprofesi sebagai 'mata elang' atau jasa penagih utang.

"Dia menuduh orang, mengatakan bahwa pelakunya (penyerang Novel) adalah mata elang," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2018).

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memintai keterangan Dahnil sebagai saksi pada Senin (22/1/2018).

Argo menerangkan, pemeriksaan untuk membuktikan pernyataan Dahnil terkait dugaan pelaku penyerangan terhadap Novel Baswesan.

"Kita dalami kembali di situ," ujar Argo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas