Jambret Lihai Ini Diringkus di Penjaringan Setelah Belasan Kali Beraksi
Penangkapan bermula saat kedua pelaku beraksi di Jalan Fajar Aladin RT 006/RW 06, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (22/1/2018)
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Warta Kota, Junianto Hamonangan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yusuf Balki (21) dan Irwan Topan (19), dua orang pelaku jambret yang biasa beraksi di Jakarta Barat dan Penjaringan, Jakarta Utara, berhasil diringkus anggota Polsek Metro Penjaringan.
Keduanya diketahui sudah menjalankan aksinya sebanyak 18 kali.
Penangkapan bermula saat kedua pelaku beraksi di Jalan Fajar Aladin RT 006/RW 06, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (22/1/2018), pukul 08.30 WIB.
Suara teriakan korban, Bikim (29) memancing perhatian warga dan anggota yang kebetulan berada di dekat lokasi.
“Korban bersama anggota kemudian berusaha menghentikan kedua pelaku yang kabur menggunakan sepeda motor,” ujar Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Rahmat Sumekar, Selasa (23/1/2018).
Pelaku yang merasa terdesak, melakukan perlawanan dengan mengayunkan samurai yang dibawanya hingga mengenai tangan kanan korban.
Baca: Pemerintah: Bitcoin Haram Ditransaksikan di Indonesia
Baca: Gempa Juga Mengguncang Kota Depok, Warga dan PNS Panik Keluar Gedung
Namun usahanya tersebut sia-sia karena tidak lama berselang berhasil ditangkap.
Namun saat diminta untuk memberitahu lokasi tempat mereka biasa beraksi, Yusuf justru memanfaatkan hal tersebut untuk melarikan diri. Alhasil petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dengan menembak kakinya.
“Dari hasil interogasi, mereka sudah 18 kali beraksi. Jumlah tersebut terdiri dari 8 kali di Jakarta Barat dan 10 di Penjaringan. Sasaran pelaku biasanya perempuan atau mereka yang sendirian,” tuturnya.
Pelaku melakukan aksi penjambretan karena tuntutan faktor ekonomi. Mereka juga diketahui residivis kasus serupa di Jakarta Barat.
Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.