Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jambret Lihai Ini Diringkus di Penjaringan Setelah Belasan Kali Beraksi

Penangkapan bermula saat kedua pelaku beraksi di Jalan Fajar Aladin RT 006/RW 06, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (22/1/2018)

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Jambret Lihai Ini Diringkus di Penjaringan Setelah Belasan Kali Beraksi
WARTA KOTA/JUNIANTO HAMONANGAN
Polsek Penjaringan menggelar jumpa pers pengungkapan kasus di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara. 

Laporan Reporter Warta Kota, Junianto Hamonangan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Yusuf Balki (21) dan Irwan Topan (19), dua orang pelaku jambret yang biasa beraksi di Jakarta Barat dan Penjaringan, Jakarta Utara, berhasil diringkus anggota Polsek Metro Penjaringan.

Keduanya diketahui sudah menjalankan aksinya sebanyak 18 kali.

Penangkapan bermula saat kedua pelaku beraksi di Jalan Fajar Aladin RT 006/RW 06, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (22/1/2018), pukul 08.30 WIB.

Suara teriakan korban, Bikim (29) memancing perhatian warga dan anggota yang kebetulan berada di dekat lokasi.

“Korban bersama anggota kemudian berusaha menghentikan kedua pelaku yang kabur menggunakan sepeda motor,” ujar Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Rahmat Sumekar, Selasa (23/1/2018).

Pelaku yang merasa terdesak, melakukan perlawanan dengan mengayunkan samurai yang dibawanya hingga mengenai tangan kanan korban.

BERITA REKOMENDASI

Baca: Pemerintah: Bitcoin Haram Ditransaksikan di Indonesia

Baca: Gempa Juga Mengguncang Kota Depok, Warga dan PNS Panik Keluar Gedung

Namun usahanya tersebut sia-sia karena tidak lama berselang berhasil ditangkap.

Namun saat diminta untuk memberitahu lokasi tempat mereka biasa beraksi, Yusuf justru memanfaatkan hal tersebut untuk melarikan diri. Alhasil petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dengan menembak kakinya.

“Dari hasil interogasi, mereka sudah 18 kali beraksi. Jumlah tersebut terdiri dari 8 kali di Jakarta Barat dan 10 di Penjaringan. Sasaran pelaku biasanya perempuan atau mereka yang sendirian,” tuturnya.


Pelaku melakukan aksi penjambretan karena tuntutan faktor ekonomi. Mereka juga diketahui residivis kasus serupa di Jakarta Barat.

Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas