Dishub DKI Bilang Motor Lintas di Luar Jalur Kuning Ditilang, Apa Kata Polisi?
Sigit juga menyebutkan apabila pemotor tidak melintas di jalur tersebut akan dikenakan tilang sesuai dengan Undang-undang No.22 tahun 2009
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan, mulai Kamis (18/1/2018) sepeda motor yang melintas di Jalan Thamrin hingga Medan Merdeka Barat, harus melintas di jalur kuning atau khusus motor.
Sigit juga menyebutkan apabila pemotor tidak melintas di jalur tersebut akan dikenakan tilang sesuai dengan Undang-undang No.22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ketika dimintai keterangan soal itu, Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto belum mau memberikan komentar.
"Saya belum mau berkomentar, karena belum melihat konsepnya seperti apa," ujar Budiyanto kepada melalui pesan singkat belum lama ini.
Baca: TNI Harus Mampu Merespon Ancaman Kontemporer
Pengetahuan Budiyanto, justru aturan itu belum dilaksanakan atau masih bersifat imbauan kepada para pemotor.
Pemprov DKI Jakarta memang sudah memasang spanduk sosialisasi di beberapa titik di kawasan jalur tersebut. Bahkan ada enam titik dari 10 yang telah diberikan marka kuning sebagai penanda jalur khusus pemotor.