Pemasangan Lift di Rumah Dinas Gubernur DKI, dari Pengadaan Langsung Berubah Jadi Lelang Umum
Pada Selasa (23/1/2018) pukul 12.20 WIB, dalam situs tersebut disebutkan pengadaan elevator tersebut dilakukan dengan skema pengadaan langsung.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam situs sistem informasi rencana umum pengadaan (SIRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), sirup.lkpp.go.id tertulis anggaran pengadaan elevator atau lift rumah dinas (rumdin) Gubernur DKI Jakarta sebesar Rp 750,2 juta.
Pengadaan elevator rumah dinas Gubernur DKI yang terdiri dari dua lantai tersebut masuk dalam pos anggaran Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Pemprov DKI tahun 2018.
Pada Selasa (23/1/2018) pukul 12.20 WIB, dalam situs tersebut disebutkan pengadaan elevator tersebut dilakukan dengan skema pengadaan langsung.
Pengadaan barang metode pengadaan langsung atau pengadaan langsung barang adalah pengadaan barang langsung kepada Penyedia Barang/pedagang, tanpa melalui pelelangan.
Baca: Ketua DPRD Bereaksi Rencana Rumah Gubernur Anies Dipasangi Lift
Merujuk ke Peraturan Presiden RI No 70 tahun 2012 beserta Petunjuk Teknis Peraturan Presiden RI No 70 tahun 2012 yaitu Peraturan Kepala LKPP No 14 tahun 2012 dan Peraturan Kepala LKPP No 15 tahun 2012 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah disebutkan bahwa nilai pengadaan langsung yang tercantum di dalam Pasal 39 ayat 1, pengadaan langsung dapat dilakukan terhadap pengadaan barang/ pekerjaan konstruksi/ jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Rabu (24/1/2018) ini, pukul 16.20 WIB, dalam situs tersebut menyebutkan pengadaan elevator di Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta yang berada di Jalan Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat tersebut dilakukan dengan skema lelang umum.
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Agus Prabowo mengatakan, LKPP hanya menyediakan wadahnya saja melalui situs SiRUP, namun kontennya merupakan tanggung jawab unit kerja terkait.
"Dugaan saya, sebelumnya tertulis "penunjukan langsung", terus ada yang lihat, lalu jadi berita, lalu dikoreksi oleh yang bersangkutan," kata Agus dalam pesan tertulis kepada Kompas.com.
Baca: Pengadaan Lift di Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta Terancam Batal
Hingga berita ini ditayangkan pada pukul 16.26, Kompas.com belum mendapatkan keterangan dari unit kerja terkait, yaitu Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang DKI Jakarta mengenai perubahan skema pengadaan elevator ini.
Pemerintah DKI Jakarta telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2,43 miliar untuk merenovasi rumah dinas gubernur yang akan ditempati Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Rencana renovasi ini tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018.
Penulis: Sherly Puspita
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Pemasangan Lift di Rumah Dinas Gubernur DKI, dari Pengadaan Langsung Berubah Jadi Lelang Umum