Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ABG Bogor yang Jadi Terapis Plus-plus di Apartemen Kalibata City Bisa Di-booking Keluar

Pelaku mengaku baru tiga bulan melakukan perekrutan gadis-gadis untuk usaha prostitusi online-nya.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in ABG Bogor yang Jadi Terapis Plus-plus di Apartemen Kalibata City Bisa Di-booking Keluar
WARTA KOTA/FERYANTO HADI
Polres Metro Jakarta Selatan membongkar praktik prostitusi yang dijalankan perempuan berinisial NHT, sang mucikari, yang memanfaatkan media sosial untuk memasarkan ABG Bogor yang dijadikan terapis plus plus ke para pelanggan. 

Laporan Reporter Warta Kota, Feryanto Hadi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan kembali membongkar praktik prostitusi yang memanfaatkan media sosial untuk mencari pelanggan.

Dengan menyewa satu unit apartemen di Tower Jasmine Lantai 15 Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan, sejumlah remaja dipekerjakan sebagai terapis oleh seorang mucikari. Mereka kadang juga melayani permintaan untuk urusan seks.

Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso menambahkan, pelaku mengaku baru tiga bulan melakukan perekrutan gadis-gadis untuk usaha prostitusi online yang dikelolanya.

Namun, ia mengungkapkan akan mendalami kasus ini lebih dalam untuk membuktikan kebenaran pengakuan tersebut.

"Untuk lokasinya para terapis bisa melayani di aparteman atau juga bisa membuat janji di luar seperti di hotel," imbuhnya.

Adapun tarif yang ditawarkan untuk layanan pijat plus, yakni Rp250.000 untuk durasi satu jam. Untuk tarif sebesar itu, terapis hanya mendapatkan Rp 50 ribu. Sisanya, diambil oleh sang mucikari.

Berita Rekomendasi

Baca: Enam ABG Bogor Dieksploitasi Jadi Terapis Plus-plus, Layani Para Pria di Tower Jasmine Kalibata City

Baca: Polisi Periksa Direktur LBH Jakarta Terkait Pernyataannya di Metro TV tentang Novel Baswedan

"Itu cuma tarif pijat saja. Kalau konsumen mau yang lebih (berhubungan badan), nanti nego sendiri dengan terapisnya," ungkap AKBP Bismo.

Karena perbuatannya ini, sang mucikari kini mendekam di tahanan Mapolres Jakarta Selatan.

Ia terancam Pasal 2 dan Pasal 6 UU RI no. 21 Tahun 2007 dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas