Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Ketua FUIB Tuduh Komika Ge Pamungkas Menista Agama Islam

Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) berencana melaporkan komika Ge Pamungkas ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan tersebut.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) berencana melaporkan komika Ge Pamungkas ke Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (23/1/2018).

Ketua Umum FUIB Rahmat Himran melaporkan yang bersangkutan karena video aksi stand up-nya yang viral itu, dinilai sebagai pelecehan, penghinaan, dan penistaan agama Islam.

Ge, kata Rahmat, mengutip salah satu ayat Al-Quran tentang Allah yang menguji keimanan umatnya, yang kemudian dijadikan bahan olok-olok.

"Agar Al-Quran tak pantas dijadikan bahan lawakan dan tidak membuat lucu. Al-Quran merupakan akidah bagi umat Islam dimana kita harus menjaga bukan mengolok-olok. Oleh karena itu kami menganggap Ge Pamungkas melakukan penistaan agama," ujar Rahmat di Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (23/1/2018).

Ia menganggap komedian itu menistakan agama ketika mengutip salah satu firman Allah yang menguji keimanan.

"Ge mengutip, bahwa Allah menguji itu sayang, sayang apaan? Kemudian ia menyatakan bahwa ketika banjir zaman Ahok itu dikatakan Ahok yang salah, tapi ketika banjir zaman Anies itu namanya musibah," ucap Rahmat lagi.

Berita Rekomendasi

Namun, Rahmat tidak bisa melaporkan Ge, lantaran komika tersebut sudah dilaporkan oleh Khalid Akbar, Advokat LBH Bang Japar dengan Laporan Polisi Nomor : LP/41/I/2018/BARESKRIM, pada Kamis (11/1/2018).

Sehingga Rahmat hanya menjadi saksi pelapor (Khalid Akbar) dan memperkuat pelapor dengan barang bukti dari FUIB.

Rahmat menyerahkan barang bukti berupa video stand up comedy Ge Pamungkas di YouTube, dalam bentuk soft file yang sudah dimasukkan ke dalam bentuk Compact Disk (CD).

Lebih lanjut, Rahmat mengatakan Ge dituntut dengan pasal 27 ayat 3, pasal 28 ayat 2, dan pasal 156 a tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Penodaan Agama.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas