Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Enam ABG Bogor Dieksploitasi Jadi Terapis Plus-plus, Layani Para Pria di Tower Jasmine Kalibata City

NHT (45) yang bertindak sebagai mucikari, gemetar saat polisi menghadirkannya di depan wartawan di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (25/1/2018) petang.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Enam ABG Bogor Dieksploitasi Jadi Terapis Plus-plus, Layani Para Pria di Tower Jasmine Kalibata City
WARTA KOTA/FERYANTO HADI
Polres Metro Jakarta Selatan membongkar praktik prostitusi yang dijalankan perempuan berinisial NHT, sang mucikari, yang memanfaatkan media sosial untuk memasarkan ABG Bogor yang dijadikan terapis plus plus ke para pelanggan. 

Laporan Reporter Warta Kota, Feryanto Hadi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan kembali membongkar praktik prostitusi yang memanfaatkan media sosial untuk mencari pelanggan.

Dengan menyewa satu unit apartemen di Tower Jasmine Lantai 15 Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan, sejumlah remaja dipekerjakan sebagai terapis oleh seorang mucikari. Mereka kadang juga melayani permintaan untuk urusan seks.

NHT (45) yang bertindak sebagai mucikari, gemetar saat polisi menghadirkannya di depan sejumlah wartawan di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (25/1/2018) petang.

Dengan terbata-bata, ia menjawab pertanyaan yang diajukan. Sesudahnya, ia lebih banyak tertunduk.

"Saya dulu mantan terapis. Sekarang sudah berumur dan saya rekrut gadis-gadis muda untuk jasa terapis ini. Mereka bekerja di bawah pengawasan saya," kata NHT.

NHT memiliki sejumlah gadis yang mayoritas berusia muda. Saat ini, setidaknya ada enam gadis asal Bogor yang ia pekerjakan.

Berita Rekomendasi

Baca: Polisi Periksa Direktur LBH Jakarta Terkait Pernyataannya di Metro TV tentang Novel Baswedan

Baca: Polisi Janji Tangkap Provokator dan Massa Ormas Pelaku Anarkis di Bekasi

Modusnya, dengan cara memajang foto syur para terapis plus plus itu melalui jejaring media sosial atau aplikasi pertemanan berikut nomor kontak yang bisa dihubungi.

Selanjutnya, konsumen menghubungi nomor tersebut dan melakukan tawar menawar harga. Jika harga sudah cocok, NHT kemudian menjadwalkan pertemuan antara konsumen dan terapis.

"Ada jadwal-jadwalnya karena kan mungkin ada yang sedang halangan (menstruasi) atau bentrok dengan konsumen lain," imbuhnya.

Karena perbuatannya ini, NHT, sang mucikari kini mendekam di tahanan Mapolres Jakarta Selatan.

Ia terancam Pasal 2 dan Pasal 6 UU RI no. 21 Tahun 2007 dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas