Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ABK Kejar-kejaran dengan Polisi Sawah Besar Gara-gara Pedang Samurai

"Saat itu anggota Polsek Sawah Besar Jakarta Pusat sedang melaksanakan Operasi Cipta Kondisi di Jalan Kartini," kata Eka

Editor: Choirul Arifin
zoom-in ABK Kejar-kejaran dengan Polisi Sawah Besar Gara-gara Pedang Samurai
IST
ILUSTRASI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang Anak Buah Kapal (ABK) bernama Sungkarnain (37) diringkus anggota Satuan Reskrim Polsek Sawah Besar, lantaran kedapatan membawa sebilah pedang samurai jenis Wakizashi, di Jalan Kartini Raya, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (24/1/2018) dini hari.

Kapolsek Sawah Besar Kompol Eka Baasit mengatakan, pemuda yang berdomisili di Muara Baru, Penjaringan Jakarta Utara ini awalnya terjaring saat pihak kepolisian melakukan operasi cipta kondisi di kawasan tersebut.

"Saat itu anggota Polsek Sawah Besar Jakarta Pusat sedang melaksanakan Operasi Cipta Kondisi di Jalan Kartini," kata Eka saat dikonfirmasi, Jumat (26/1/2018).

Saat menjalankan operasi tersebut, Kanit Reskrim AKP Bambang mencurigai pria kurus yang menumpangi motor Honda Beat bernopol A 3923 GR. Saat mendekati petugas, pelaku malah memutar laju kendaraannya untuk menghindari pemeriksaan petugas. Petugas pun langsung mengejarnya.

"Sempat kejar-kejaran, kita kejar karena kita sudah curiga. Kemudian dia memutar balik dan menghindar dari pemeriksaan," tuturnya.

Baca: Yamaha Lexi Ditawarkan dalam 2 Varian, Standar dan Tipe S: Ini Tiga Perbedaan Antara Keduanya

Baca: Jalur Laut Sering Dimanfaatkan Mafia untuk Selundupkan Narkoba

Berita Rekomendasi

Karena merasa terpojok, akhirnya Sungkarnain menyerah dan menghentikan laju sepeda motornya. Saat diperiksa, di tas pelaku ditemukan pedang samurai yang panjangnya berkisar antara 30-60 sentimeter, dan bentuknya sangat mirip dengan Samurai jenis Katana.

Karena tidak menjawab pertanyaan petugas atas kepemilikan senjata tajam yang mematikan ini, Sungkarnain dibawa ke Mapolsek Sawah Besar untuk diperiksa lebih lanjut.

"Dilanjutkan ke Polsek Sawah Besar guna pengusutan lebih lanjut," ujar Eka. Sungkarnain dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-uUndang Darurat No 12 Tahun 1951.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas