Sarjana Sekarang Bisa Jadi Perwira Polisi, Ini Kata Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya membuka seleksi penerimaan calon Perwira Polisi melalui Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) T.A. 2018.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, mengatakan Polda Metro Jaya membuka seleksi penerimaan calon Perwira Polisi melalui Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) T.A. 2018.
Sehingga bagi masyarakat yang ingin bergabung menjadi anggota Polri, kata Argo, bisa mendaftar sejak 16 Januari hingga 1 Februari 2018 di Panitia Daerah (Panda) Metro Jaya Subbag Diapers Bag Dalpers Biro SDM Polda Metro Jaya.
"SIPSS merupakan pendidikan warga sipil menjadi Perwira Pertama Polri guna memiliki kemampuan sebagai manager tingkat pertama (First Line Supervisor) terhadap tugas kepolisian sesuai dengan disiplin ilmunya," ujar Argo, Jumat (26/1/2018).
Ia mengatakan para peserta tak akan dipungut biaya selama seleksi, pengumuman juga dilakukan secara transparan.
Baca: Bantu Dua Napi Narkoba Kabur, Mae Siram Air Cabai ke Wajah Polisi
Untuk program pendidikan SIPSS 2018, kata Argo, jumlah peserta didik 50 orang dengan lama pendidikan 6 bulan dengan pangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda). “Pembukaan pendidikan tanggal 6 Maret 2018 dan penutupan pendidikan pada 5 September 2018 di Pendidikan Akpol Lemdiklat Polri Semarang,” ungkapnya.
Mengenai mekanisme pendaftaran, Argo mengatakan para peserta bisa melakukan registrasi Online melalui Website www.penerimaan.polri.go.id.
“Daftar ulang/verifikasi dilaksanakan di Subbag Diapers Bag dalpers Biro SDM Polda Metro Jaya, calon harus datang sendiri dengan membawa persyaratan pendaftaran,” sambungnya lagi.
Persyaratan tersebut adalah mengikuti dan lulus pemeriksaan / ujian Tingkat Panitia Daerah dengan system ranking yang meliputi materi dan urutan kegiatan sebagai berikut : Pemeriksaan Awal; Pemeriksaan Tahap I, Penelusuran Minat dan Kemampuan (PMK); Pemeriksaan Psikologi Tertulis; Pemeriksaan Tahap II; Pemeriksaan Administrasi Akhir; dan Sidang kelulusan tingkat Panitia Daerah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.