Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Demo, Pengemudi Taksi Online Minta Empat Aturan Ini Dihapus

"Ada empat poin tuntutan kami yaitu satu soal stiker, dua mengenai uji KIR atau SIM A Umum, ketiga adalah driver online masuk koperasi, dan keempat...

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Demo, Pengemudi Taksi Online Minta Empat Aturan Ini Dihapus
IST
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Para pengemudi taksi online akan kembali melakukan aksi unjuk rasa penolakan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No. 108 soal Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Para pengemudi taksi online akan melakukan aksi tersebut di kawasan Monas, Jakarta.

Apa saja tuntutan para pengemudi taksi online kepada pemerintah?

Baca: Dijenguk Mendagri, Eggi Sudjana Sempat Bicarakan Politik

Salah satu pengemudi taksi online, Bintang yang juga tergabung dalam Forum Driver Online (FDO) menyebutkan ada empat aturan yang menurut mereka harus dicabut karena dianggap memberatkan pada pengemudi.

"Ada empat poin tuntutan kami yaitu satu soal stiker, dua mengenai uji KIR atau SIM A Umum, ketiga adalah driver online masuk koperasi, dan keempat mengenai kuota," ungkap Bintang melalui pesan singkat, Senin (29/1/2018).

Berita Rekomendasi

Bintang menjelaskan dari empat aturan diatas ada dua poin yang paling memberatkan para pengemudi yaitu stiker dan kuota.

"Aturan yang paling berat poin satu soal stiker dan empat mengenai kuota," tutur Bintang.

Pada PM 108 mulai Februari 2018 mendatang kendaraan yang digunakan untuk angkutan online wajib menggunakan stiker berbentuk lingkaran berdiameter 15 cm.

Stiker harus dipasang di bagian depan dan belakang mobil.

Sedangkan untuk kuota akan berbeda tiap wilayahnya yang bakal diatur oleh Gubernur masing-masing daerah yang disesuaikan dengan kebutuhan pengguna.


Khusus untuk kawasan Jabodetabek diatur oleh Badan Pengatur Transportasi Jabodetabek (BPTJ) yang kemudian bakal disetujui Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.

Selain aturan yang telah disebutkan di atas, pemerintah juga mengatur mengenai agrometer taksi, tarif batas atas-bawah, wilayah operasi, bukti kepemilikan kendaraan, domisili Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas