Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengemudi Taksi Daring Tetap Berorasi di Kantor Kemenhub Meski Diguyur Hujan

Ratusan pengendara taksi daring masih melakukan orasinya menolak permenhub 108 di Kemenhub meski hujan cukup deras mengguyur kawasan tersebut.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pengemudi Taksi Daring Tetap Berorasi di Kantor Kemenhub Meski Diguyur Hujan
Tribunnews.com/ Dennis Destryawan
Pengendara taksi daring tetap melalukan aksi demonstrasi di depan kantor Kementerian Perhubungan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, meski turun hujan, Senin (29/1/2018) sore. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengendara taksi daring tetap melalukan aksi demonstrasi di depan kantor Kementerian Perhubungan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, meski hujan mengguyur, Senin (29/1/2018) sore.

Ratusan pengendara taksi daring masih melakukan orasinya menolak permenhub 108 di Kemenhub meski hujan cukup deras mengguyur kawasan tersebut.

Baca: Saat Ketua KPU dan Bawaslu Naik Motor Patwal Untuk Verifikasi Faktual Partai Politik

Baca: Sepasang Pengantin Menikah di Toilet Setelah Sang Ibu Tiba-tiba Sakit

Mereka tetap menyuarakan aspirasinya agar bisa didengar Menteri Perhubungan Budi Karya.

Para demonstrans mengenakan jas hujan, serta menutupi kepalanya menggunakan terpal.

BERITA REKOMENDASI

Mereka tetap masih bersemangat menolak permenhub 108 dibawah guyuran hujan.

Perwakilan massa masih berada di dalam gedung Kemenhub berdiskusi dengan Menteri Perhubungan.

Sementara itu, arus lalu lintas di lokasi tampak semakin padat merayap, khususnya di Jalan Medan Merdeka Barat dari arah Istana Negara menuju Patung Kuda.

Baca: Miryam Sempat Mencari-cari Irman Jelang Anggota DPR Reses

Baca: Oesman Sapta Tegaskan Kepengurusan Partai Hanura Di Luar SK Kemenkumham Ilegal


Kendaraan hanya bisa melaju di kisaran 10-20 km perjamnya saja.

Aksi hari ini untuk menolak penerapan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Permenhub yang mengatur keberadaan taksi daring (online) itu akan mulai diberlakukan pada 1 Februari 2018. Pengemudi taksi daring ngotot Permenhub 108 Tahun 2017 dicabut. Ada sejumlah aturan yang dianggap memberatkan mereka.

Setidaknya ada empat aturan yang dipersoalkan yaitu pengemudi taksi daring wajib mempunyai SIM A umum, dan dikenakannya penerapan kuota taksi daring di setiap daerah.

Lalu, setiap pengemudi taksi daring harus menempelkan stiker di kaca depan kendaraannya, dan adanya aturan batas tarif atas dan bawah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas