Polda Metro Jaya Imbau Pemprov DKI Ikuti Aturan Soal Becak
Kombes Argo Yuwono, menerangkan sudah terdapat Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang berisi larangan becak.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
![Polda Metro Jaya Imbau Pemprov DKI Ikuti Aturan Soal Becak](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/beck_20180126_162559.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengacu ke Peraturan Daerah terkait keberadaan becak di Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, menerangkan sudah terdapat Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang berisi larangan becak.
Pasal 29 ayat 1 huruf (a) menyebutkan tiap orang atau badan dilarang melakukan usaha pembuatan, perakitan, penjualan, dan memasukkan becak atau barang yang difungsikan sebagai becak dan atau sejenisnya. Pun pada huruf (b) berisi larangan mengoperasikan dan menyimpan becak dan atau sejenisnya.
"Kita mengacu dari Perda saja. Ada tidak Perdanya," ujar Argo di Monas, Jakarta Pusat, Senin (29/1/2018).
Pihak kepolisian meminta Pemprov taat akan aturan yang dibuat. Sehingga tidak ada yang menyalahi aturan.
"Kita minta Pemprov memerhatikan Perda itu," ujar Argo.
Baca: Jelang Verifikasi Faktual, Jajaran Pengurus DPP PDI Perjuang Telah Berkumpul
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, tidak ada pelanggaran dengan Perda 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum. Sebab, dalam Perda itu yang dilarang hanya operasi becak di jalan besar.
"Mereka tidak beropreasi di jalan raya. Mereka beroperasi di jalan kampung," ujar Anies.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.