Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Metro Jaya Imbau Pemprov DKI Ikuti Aturan Soal Becak

Kombes Argo Yuwono, menerangkan sudah terdapat Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang berisi larangan becak.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polda Metro Jaya Imbau Pemprov DKI Ikuti Aturan Soal Becak
Warta Kota
Tukang becak berserta becaknya mulai masuk ke Jakarta. Mereka datang dari luar Jakarta sudah sejak dari Rabu malam kemarin. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengacu ke Peraturan Daerah terkait keberadaan becak di Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, menerangkan sudah terdapat Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang berisi larangan becak.

Pasal 29 ayat 1 huruf (a) menyebutkan tiap orang atau badan dilarang melakukan usaha pembuatan, perakitan, penjualan, dan memasukkan becak atau barang yang difungsikan sebagai becak dan atau sejenisnya. Pun pada huruf (b) berisi larangan mengoperasikan dan menyimpan becak dan atau sejenisnya.

"Kita mengacu dari Perda saja. Ada tidak Perdanya," ujar Argo di Monas, Jakarta Pusat, Senin (29/1/2018).

Pihak kepolisian meminta Pemprov taat akan aturan yang dibuat. Sehingga tidak ada yang menyalahi aturan.

"Kita minta Pemprov memerhatikan Perda itu," ujar Argo.

Baca: Jelang Verifikasi Faktual, Jajaran Pengurus DPP PDI Perjuang Telah Berkumpul

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, tidak ada pelanggaran dengan Perda 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum. Sebab, dalam Perda itu yang dilarang hanya operasi becak di jalan besar.

"Mereka tidak beropreasi di jalan raya. Mereka beroperasi di jalan kampung," ujar Anies.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas