Projo tak Gentar Hadapi Gugatan
Ia menegaskan, ketidakhadiran DPP Projo dalam sidang pengadilan Niaga lantaran sedang melakukan konsolidasi di daerah.
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-DPP Projo mempertanyakan salah satu pihak yang mengajukan gugatan. Hal ini dikatakan oleh Ketua bidang Komunikasi DPP Projo, Candi Sinaga. Ia menegaskan, ketidakhadiran DPP Projo dalam sidang pengadilan Niaga Selasa (29/1/2018) kemarin, lantaran sedang melakukan konsolidasi di daerah.
"Kami geli saja ada pihak, kok urusannya ke pengadilan niaga. Apa motifnya? Projo adalah organisasi masyarakat milik seluruh anggota dari Sabang sampai Merauke," tegas Candi.
Pernyataan Candi sekaligus memberikan tanggapan atas pemberitaan yang dimuat tribunnews.com sebelumnya berjudul http://m.tribunnews.com/nasional/2018/01/12/kader-pro-jokowi-protes-siapkan-gugatan-ini-ke-ketua-dpp-projo
Dalam berita sebelumnya dijelaskan, jajaran pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Projo juga akan digugat para kadernya atas pelanggaran Merek Projo ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Kamis (12/1) lalu.
Gugatan tersebut diungkapkan salah satu kuasa hukum kader Projo yang menamakan diri sebagai Tim Hukum Jas Merah Projo, Soefianto Soetono berdasarkan keberatan yang dirasakan Jonacta Yani Pambukananta S selaku pendiri dan deklarator Projo dalam Pemilihan Gubernur DKI Jakarta pada tahun 2012 silam.
Sebab, lanjutnya, melenceng dari cita-cita dan tujuan dari Projo dan Jokowi, yakni mempersatukan masyarakat, jajaran pengurus DPP Projo justru menutup diri dan menyalahgunakan kewenangannya saat ini.
"Projo bukan serta merta berdiri sendiri, sejarah panjang perjuangan mendukung Jokowi dijalani bersama-sama. Tetapi ketika melenceng dari tujuan yang sebenarnya, semuanya harus diperbaiki, Projo harus kembali pada marwahnya sebagai pemersatu rakyat, seperti yang dipesankan bapak Jokowi," ungkap Soefianto Soetono mewakili Jonacta.
Candi kembali menanggapi, ada yang menyeleweng dari cita - cita Projo karena banyaknya kasus penipuan yg dilakukannya sehingga merusak nama baik Projo.
Persoalan gugatan hukum yang dilakukan saudara Jonacta, bukan persoalan pribadi. Candi memastikan lagi, memiliki mekanisme organisasi, dan sudah menyerahkan dan menugaskan tim hukum untuk menanganinya.
"Tunggu saja tanggal mainnya. Persoalan penundaan sidang di PN Niaga, sangat lumrah terjadi dalam dinamika persidangan," candi menegaskan.
Silas Dutu, SH, MH dan Fredy Damanik, SH, MH sebagai kuasa Hukum DPP Projo Candi menegaskan kembali mempunyai keleluasaan penuh dalam persoalan ini. "Tenang saja. Kami akan membuat mereka jera," pungkas Candi.