Sandiaga Uno: Tidak Ada Aliran Dana Rp 1 Pun ke Tangan Saya
Sandiaga Uno menjalani pemeriksaan selama empat jam di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Selasa (30/1/2018).
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menjalani pemeriksaan selama empat jam di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Selasa (30/1/2018).
Sandiaga bersaksi dalam kasus dugaan penggelapan lahan.
Ia yang datang sekitar pukul 14.00 WIB dan usai diperiksa sekitar pukul 17.45 WIB.
Sandi mengaku ditanyakan tujuh pertanyaan.
"Ada tujuh pertanyaan, mulai dari riwayat hidup, karena ini sekitar 21 tahun yang lalu," ujar Sandiaga di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2018).
Baca: Penuhi Panggilan Polisi, Sandiaga: Awas Ada Pot!
Sandiaga mengaku, bercerita tentang riwayat hidupnya merintis jadi seorang pengusaha.
Empat jam diperiksa, dua jam di antaranya penyidik mendalami latar belakang Sandi sebagai pengusaha.
"Didalami mengenai transformasi menjadi pengusaha. Dulunya saya karyawan, terus sempat terkena PHK, dan Alhamdulillah menjadi pengusaha di waktu krisis. Jadi itu didalami, hampir 2 jam sendiri, berbicara mengenai riwayat hidup," ujar Sandi.
Menurut Sandi, enam pertanyaan lain, terkait posisinya sebagai pemegang saham dan komisaris utama di PT. Japirex.
Sandi menerangkan, perusahaan itu, bergerak pada bidang ekspor kerajinan rotan.
"Dan karena kebijakan pemerintah yang berubah-ubah mengenai rotan, dan prospek bisnis yang sudah tidak bagus, diputuskan untuk tidak dilanjutkan operasinya," ujarnya.
Sandiaga beserta pemegang sahan lainnya, melikuidasi perusahaan tersebut pada 2008 lalu.
Termasuk menjual aset-aset perusahaan, di antaranya, satu hamparan lahan seluas hampir 1 hektare seharga Rp 12 miliar.
"Tidak ada aliran dana Rp 1 pun ke tangan saya," ujar Sandi.
Kasus bermula, saat PT. Japirex menjual tanah seluas sekitar 6.000 meter persegi di Jalan Curug Raya, Tangerang pada 2012. Sandiaga dan Andreas Tjahjadi merupakan pemilik saham perusahaan.
Di belakang lahan itu, terapat tanah 3.000 meter persegi milik Djoni Hidayat. Menurut pelapor, tanah itu turut dijual oleh PT. Japirex, meski tidak ada perjanjian dengan Sandiaga dan Andreas.
Sandiaga membantah hal tersebut. Menurut Sandiaga, penjualan tanah telah disetujui oleh seluruh jajaran direksi, termasuk Djoni Hidayat.
Laporan polisi dalam kasus ini, teregistrasi dengan nomor: LP/1151/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum pada 8 Maret 2017.
Penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya telah meningkatkan kasus ini, ke tahap penyidikan. Andreas telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.