Menolak Diperiksa, Polisi Tetap Usut Kasus Sekjen Bang Japar
"Kalau dia tak berkenan, tak mau klarifikasi, tak masalah, kita tetap berjalan."
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski Sekjen LBH Bang Japar, Eka Jaya, menolak diperiksa, pihak kepolisian tetap mengusut kasus dugaan ancaman melalui pesan singkat kepada anggota Wantimpres Sidarto Danusubroto.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, polisi sedang memeriksa saksi-saksi dan ahli untuk mencari unsur pidana.
Sebelumnya, Eka sempat menolak diperiksa polisi.
Baca: Ternyata Super Blue Blood Moon Bukan Istilah Astronomi
"Kalau dia tak berkenan, tak mau klarifikasi, tak masalah, kita tetap berjalan. Kita akan periksa saksi ahli, ahli pidana, ahli bahasa ahli IT, apakah memenuhi unsur pidana tidak," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (31/1/2018).
Argo menerangkan, Eka Jaya dipanggil karena polisi hendak mengklarifikasi isi pesan singkat yang dikirimkannya kepada Sidarto.
"Kita lakukan undangan klarifikasi itu adalah hak, kita berikan seseorang untuk klarifikasi berkaitan dengan adanya laporan, itu kita berikan ruang waktu untuk klarifikasi," ujar Argo.
Baca: Layar Besar Disiapkan di Lapangan Fatahillah Kota Tua Jakarta Untuk Nikmati Super Blue Blood Moon
Sebelumnya, Eka diduga mengirimkan short message service (SMS) atau pesan elektronik kepada Sidarto.
"Ada SMS yang masuk ke salah satu anggota Wantimpres," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2018).
Eka diduga mengirim pesan bernada ancaman kepada Sidarto.
Argo menerangkan, isi pesan itu.
Baca: Kapolri: Kami Butuh Ormas Untuk Wujudkan Pilkada Aman
"Jangan gunakan jabatan Anda untuk melawan rakyat Jakarta. Kami bukan patung yang hanya bisa diam," tuturnya.
Sidarto menganggap pesan itu, bernada ancaman.
Sidarto melaporkan Eka ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut, dilakukan pengacara bernama Aulia yang mewakili Sidarto.
Berdasarkan rilis resmi dari situs bangjapar.org, Eka mengirimkan pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp kepada Sidarto pada 30 Oktober 2017.
Pesan singkat itu berkaitan dengan acara bertajuk "Festival Pantun Betawi" yang digelar di Kampung Pela Mampang, Jakarta Selatan.
Namun acara tersebut tidak jadi dilaksanakan.
"Dengan adanya itu, pelapor melalui kuasa hukum ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan pengancaman melalui media online," ujar Argo.
Argo menerangkan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Eka.
Namun, Eka enggan memenuhi panggilan tersebut.
"Kita klarifikasi hari ini, tapi yang bersangkutan menyampaikan penolakan," ujar Argo.
Penyidik akan meminta keterangan saksi ahli bahasa untuk mendalami ada tidaknya unsur pengancaman terkait pesan yang dikirimkan oleh Eka kepada Sidarto.
"Nanti saksi ahli yang menentukan, ada ahli bahasa, ahli pidana," ujar Argo.