Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara: Mediasi Ahok dan Veronica Sudah Dilakukan Bertahun-tahun

Ia juga mengungkapkan bahwa selama proses mediasi tersebut Ahok dan Vero mengalami pergulatan batin.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Sanusi
zoom-in Pengacara: Mediasi Ahok dan Veronica Sudah Dilakukan Bertahun-tahun
Kolase
Veronica Tan dan Basuki Tjahaja Purnama 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fifi Lety Indra, adik kandung dan sekaligus kuasa hukum mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Purnama atau Ahok, bahwa mediasi Ahok dan Veronica Tan telah dilakukan bertahun-tahun sebelum sidang gugatan cerai dimulai.

"Ya mediasi sudah terus dilakukan selama bertahun tahun," kata Fifi.

Fifi juga mengungkapkan bahwa mediator dalam upaya tersebut adalah seorang pendeta. Ia juga mengungkapkan bahwa selama proses mediasi tersebut Ahok dan Vero mengalami pergulatan batin.

Baca: Menhub Dukung Aturan Pemkab, Pramugari Kenakan Hijab Saat Terbang ke Aceh

Namun Fifi mengatakan bahwa Ahok belum menunjuk mediator dari pihak luar. "Belum ditunjuk. Ya sebenarnya kita sudah melakukan banyak mediasi sebelum memutuskan untuk bercerai," kata Fifi.

Fifi mengungkapkan bahwa masalah rumah tangga yang terjadi di dalam rumah tangga Ahok sudah berlangsung sejak tujuh tahun ke belakang.

Baca: Ahok dan Nicholas Pernah Bertemu dengan Teman Baik Veronica Tan

Berita Rekomendasi

Masalah tersebut disebabkan adanya pihak ketiga yang terus mendekari Veronica.

Pada sidang perdana dengan agenda mediasi yang digelar tertutup, Rabu, Purnama yang tidak hadir diwakili kuasa hukumnya Fifi Lety dan Josefina Syukur. Sedangkan Veronica yang tidak menunjuk kuasa hukum pada sidang pertama ini, juga tidak hadir di pengadilan.

Sidang yang dijadwalkan pukul 09.00 WIB itu mundur hingga lebih dari satu jam, setelah Fifi dan Josefina hadir pada pukul 09.45 WIB. Namun hingga 30 menit kemudian, pihak Veronica tidak juga hadir sehingga majelis hakim menunda sidang tersebut hingga Rabu (7/2) pekan depan.

Purnama melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui Syukur pada 5 Januari 2017.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas