Polisi Periksa Kadishub DKI Terkait Proyek Reklamasi Teluk Jakarta
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah periksa Kepala Dinas Perhubungan.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah periksa Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah terkait kasus reklamasi teluk Jakarta.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Kombes Pol Adi Deriyan Jayamarta mengatakan, Andri diperiksa Senin (29/1/2018).
Baca: Polisi Usut Penyalahgunaan Wewenang Dalam Proyek Reklamasi Teluk Jakarta
Andri dianggap orang yang mengetahui prihal pembangunan proyek reklamasi tersebut.
"Gubernur itu kan' badan pelaksana, salah satu badan pelaksana itu adalah Kepala Dinas Perhubungan, Gubernur itu sebagai ketua dibantu pelaksana," ujar Adi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (31/1/2018).
Adi menerangkan, pemeriksaan terhadap Andri berkaitan dengan kewenangannya dalam pembangunan jalan di pulau reklamasi teluk Jakarta.
Baca: KPK Buka Peluang Ambil Alih Kasus Reklamasi dari Polda Metro
"Kan' yang namanya reklamasi itu kan ada urusannya atau berkaitan dengan perhubungan, kan disitu ada pembangunan jalan, ada akses," ujarnya.
Polisi menyelidiki reklamasi Teluk Jakarta sejak 14 September 2017.
Polisi menengarai ada pelanggaran pada Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca: Polisi Periksa Menteri Sofyan Djalil Terkait Reklamasi Teluk Jakarta
Polisi sudah meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Namun, sejauh ini belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut.