Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aiptu Muji Kembalikan Uang Rp 48 Juta yang Ia Temukan

Aipda Muji Prihatin, anggota Satlantas Polres Balikpapan mengembalikan uang sebanyak Rp 48 juta yang ia temukan, kepada pemiliknya.

TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - Aipda Muji Prihatin, anggota Satlantas Polres Balikpapan mengembalikan uang sebanyak Rp 48 juta yang ia temukan, kepada pemiliknya.

Kebaikannya tak berhenti disitu, ia juga menolak diberi imbalan oleh sang empunya uang tersebut.

Begitu mendengar kisah Aipda Muji Prihatin, Kapolda Kaltim Brigjen Pol Drs Priyo Widyanto mengatakan bakal memberikan penghargaan kepada polisi jujur itu.

Baca: Penampilan Andika Eks Kangen Band Saat Beradegan Mesra di Shooting Video Klip Jadi Sorotan Netizen

"Saya arahkan Kapolres Balikpapan untuk mengusulkan agar yang bersangkutan mendapat reward dari Kapolda," kata Priyo saat ditemui di kantor Tribun Kaltim, Rabu (31/1/2018).

Ia memberikan apresiasi tinggi kepada kejujuran yang diperlihatkan Aipda Muji.

Polisi tersebut mampu menahan godaan, lalu dengan jujur mengembalikan uang Rp 48 juta tersebut ke pemiliknya. Bahkan polantas itu menolak imbalan Rp 5 juta, kemudian mengalihkannya ke kota amal mushola.

Berita Rekomendasi

Baca: Buron 1,5 Tahun, Pelaku Penggelapan Truk Digulung Saat Kunjungi Saudaranya

"Saya lihat, ini luar biasa. Duitnya gak kecil, kalau satu juta mungkin godaan gak terlalu besar. Ini uangnya Rp 48 juta, itu besar. Kalau uang segitu banyak dia tak tergoda, patut diberi penghargaan," ungkapnya.

Priyo meminta agar hal ini dijadikan pelajaran penting bagi seluruh jajaran kepolisian di wilayah hukum Polda Kaltim.

"Ini sesuatu yang luar biasa menurut saya, contoh baik baik bagi anggota yang lain. Kejujurannya yang membuat kita harus menghargai dia. Bisa mengangkat citra Polri," ujarnya.

Sementara itu, Sutarno pemilik uang Rp 48 juta itu sempat pasrah.

Baca: Buron 1,5 Tahun, Pelaku Penggelapan Truk Digulung Saat Kunjungi Saudaranya

Uang puluhan juta itu rencananya hendak ia setor ke Bank untuk membayar pembelian spare part motor.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas