Polisi: Pemprov DKI Belum Ikuti Rekomendasi Jalan di Tanah Abang
Halim menerangkan, rekomendasi itu, berkaitan dengan penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra mengatakan rekomendasi yang diserahkan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum diikuti sepenuhnya.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengirimkan rekomendasi ke Pemprov DKI Jakarta soal beberapa kebijakan yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.
Halim menerangkan, rekomendasi itu, berkaitan dengan penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Menurut Halim, Pemprov DKI Jakarta baru membuka satu lajur di Jalan Jatibaru yang ditutup.
Halim menerangkan, dalam rekomendasi yabg dilayangkan kepada Pemprov DKI, adalah membuka kedua lajur agar lalu lintas bisa kembali berjalan normal.
Baca: Ketua MK Arief Hidayat Diminta Mundur Karena Pelanggaran Etik
"Belum (diikuti), baru satu (lajur). Kan' saya minta kembalikan lagi fungsinya. Baru satu lajur yang dikembalikan. Saya kan' minta dua dimaksimalkan untuk jalan tersebut," ujarnya, Kamis (1/2/2018).
Halim menuturkan, satu lajur di Jalan Jatibaru Raya masih digunakan untuk berjualan oleh para Pedagang Kaki Lima. Menurut Halim, para PKL harusnya dipindahkan ke tempat yang lebih baik, bukan di jalan raya.
"Pemda lebih mengerti itu, tempatnya (PKL berjualan) yang layak dan tidak langgar aturan," ujarnya.