Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berniat Curi Motor Vario, Basirul Huda Dibui Setelah Diteriaki Pemiliknya

“Setelah korban masuk ke rumah, sekitar 10 menit kemudian korban lalu keluar dan melihat motor miliknya diambil oleh pelaku"

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Berniat Curi Motor Vario, Basirul Huda Dibui Setelah Diteriaki Pemiliknya
Tribun Medan/ Array A Argus
Wakasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Ronni Bonic dan Kanit Ranmor, AKP Heri E Sihombing saat memperlihatkan dua pencuri motor, Kamis (4/1/2018). 

Laporan Reporter Warta Kota, Junianto Hamonangan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Niat jahat Basirul Huda (22) mencuri sepeda motor milik Hadoli (20) tidak berjalan mulus. Aksi Basirul kepergok Hadoli hingga akhirnya berhasil ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Metro Penjaringan.

Peristiwa bermula saat korban memarkirkan sepeda motor miliknya, Honda Vario bernopol B 3021 CEJ di depan rumahnya di Jalan Bundaran Kamal RT 07/RW 01 No 88, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (29/1/2018) pukul 18.30.

Korban langsung masuk ke dalam rumah usai memarkirkan sepeda motornya. Namun, tidak lama berselang, korban mendengar suara mencurigakan dan memutuskan keluar rumah.

“Setelah korban masuk ke rumah, sekitar 10 menit kemudian korban lalu keluar dan melihat motor miliknya diambil oleh pelaku,” kata Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Rachmat Sumekar, Kamis (1/2/2018).

Baca: Tanggal Lahir Bukan untuk Nomor PIN ATM, Agar Anda Tak Jadi Korban Tindak Kejahatan

Baca: Nenek Fatimah Meninggal Ditabrak Pengendara Motor Saat Menyeberang Jalan

BERITA REKOMENDASI

Melihat sepeda motor miliknya berpindah tangan, Hadoli lalu berteriak minta tolong bantuan warga sekitar. Tidak cukup sampai disitu, korban juga berusaha mengejar pelaku hingga akhirnya berhasil ditangkap.

“Korban kemudian berteriak minta tolong dan mengejar pelaku. Setelah aksi kejar-kejaran, pelaku akhirnya berhasil diamankan,” sambungnya.

Selanjutnya petugas mengamankan barang bukti sepeda motor curian dan pelaku ke Mapolsek Metro Penjaringan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas