Kadishub DKI Buka-bukaan Diperiksa Polisi Terkait Proyek Reklamasi
Andri menerangkan, tugas Dishub adalah membuat rekomendasi teknis analisis mengenai dampak lingkungan lalu lintas.
Penulis:
Dennis Destryawan
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah diperiksa polisi terkait proyek reklamasi teluk Jakarta, Senin (29/1/2018) lalu.
Andri buka-bukaan terkait pemeriksaan. Menurutnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menginterogasi mengenai tugas pokok dan fungsi Dishub dalam pelaksaan proyek reklamasi.
"Kami diminta keterangan tugas dari Dishub terhadap reklamasi itu, apa?," ujar Andri di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (2/2/2018).
Andri menerangkan, tugas Dishub adalah membuat rekomendasi teknis analisis mengenai dampak lingkungan lalu lintas. Namun, menurut Andri, Amdal Lalin baru dibuat setelah reklamasi pulai terbentuk.
"Tetapi mekanismennya juga harus ada permohonan dari penyelenggara kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu, kemudian dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu kepada Dishub, karena pulaunya belum ada, berarti belum apa-apa kita lakukan," ujarnya.
Polisi menyelidiki dugaan korupsi dalam proyek reklamasi. Sebab, penetapan Nilai Jual Objek Pajak dirasa janggal. NJOP Pulau C dan D ditetapkan senilai Rp 3,1 juta per meter persegi. Penetapan berdasarkan kajian independen Kantor Jasa Penilai Publik.
Baca: Fahri Bandingkan Anies dengan Pak Harto soal Memimpin Bawahan, Ini Katanya
Badan Pajak dan Retribusi DKI Jakarta yang dipimpin Edi Sumantri pun menerbitkan surat keputusan pada 23 Agustus 2017 terkait NJOP.
Polisi menengarai penetapan NJOP itu, jauh di bawah perkiraan. Namun, Andri menegaskan, bahwa tupoksi Dishub membuat Amdal Lalin tak ada hubungannya dengan penetapan NJOP.
"Tidak ada urusannya dengan sertifikat, tidak ada hubungannya dengan hak guna bangunan, tidak ada urusannya dengan NJOP, tidak ada. Ada bangkitan Lalu Lintasnya tidak, itu tugas kami," ujar Andri.
Polisi menyelidiki reklamasi Teluk Jakarta sejak 14 September 2017. Polisi menengarai ada pelanggaran pada Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Polisi sudah meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Namun, sejauh ini belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
Baca tanpa iklan